Simak Perbedaan Seleksi PPPK Guru 2022 dengan PPPK Guru 2021, Terobosan Baru KemenPAN RB

- 11 April 2022, 11:33 WIB
Ilustrasi. Perbedaan seleksi PPPK Guru 2022 dengan PPPK Guru 2021
Ilustrasi. Perbedaan seleksi PPPK Guru 2022 dengan PPPK Guru 2021 /freepik/

BERITASOLORAYA.com – KemenPAN RB atau Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menyampaikan beberapa poin penting yang membedakan mekanisme seleksi PPPK Guru 2022 dengan Seleksi PPPK Guru 2021.

KemenPANRB memiliki terobosan baru pada proses rekrutmen PPPK Guru 2022 yaitu meliputi penetapan kebutuhan, proses rekrutmen, dan penempatan.

Penetapan kebutuhan guru pada tahun 2022 tidak lagi hanya ditentukan oleh Pemerintah daerah (Pemda), melainkan juga berdasarkan rekomendasi Kemendibudristek.

Baca Juga: ARMY Menolak Buket Bunga Pemberian V BTS di Konser Las Vegas, Ada Apa?

Proses rekrutmen GTT dengan peserta baru juga akan dibedakan. Dan untuk penempatan dilakukan dengan menempatkan lulusan terbaik di daerah prioritas.

Mekanisme rekrutmen PPPK Guru 2021

Dalam hal penetapan kebutuhan:

1. Usulan kebutuhan ASN diajukan oleh masing-masing Kementerian atau Daerah.

2. Kebutuhan untuk kementerian/daerah ditetapkan atau disetujui oleh Menpan RB

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x