BERITASOLORAYA.com – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mendukung kebijakan penganggaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dukungan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Kemendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022.
Direktur Jenderal Bidang Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menjelaskan tentang regulasi tersebut yang mengatur penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan calon aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan formasi pegawai 2022.
Baca Juga: 7 Cara Mengetahui Bakat Anak, Penting bagi Orang Tua
Termasuk pemenuhan jaminan Kesehatan, jaminan kecelakaan, dan jaminan kematian.
Fatoni Menjelaskan jika pihaknya akan terus berusaha mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada pemerintah daerah.
Karena kebijakan tersebut dinilai sangat penting untuk dijalankan pemerintah daerah sehingga gaji bagi pegawai PPPK perlu ada penganggaran.
“Kemendagri akan terus melakukan percepatan-percepatan dan sosialisasi,” kata Fatoni.