Kebijakan Baru Mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022, Resmi dari Kemendagri

- 11 April 2022, 11:13 WIB
Ilustrasi. Kebijakan Baru dari Kemendagri mengenai gaji dan tunjangan PPPK Guru 2022.
Ilustrasi. Kebijakan Baru dari Kemendagri mengenai gaji dan tunjangan PPPK Guru 2022. /Dok. ANTARA.

 

BERITASOLORAYA.com – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mendukung kebijakan penganggaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Dukungan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Kemendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022.

Direktur Jenderal Bidang Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menjelaskan tentang regulasi tersebut yang mengatur penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan calon aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan formasi pegawai 2022.

Baca Juga: 7 Cara Mengetahui Bakat Anak, Penting bagi Orang Tua

Termasuk pemenuhan jaminan Kesehatan, jaminan kecelakaan, dan jaminan kematian.

Fatoni Menjelaskan jika pihaknya akan terus berusaha mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada pemerintah daerah.

Karena kebijakan tersebut dinilai sangat penting untuk dijalankan pemerintah daerah sehingga gaji bagi pegawai PPPK perlu ada penganggaran.

“Kemendagri akan terus melakukan percepatan-percepatan dan sosialisasi,” kata Fatoni.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Mas Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x