Cek Info GTK, Penerbitan SK PPPK bagi Guru Honorer & Status Valid agar Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Tahap 2

- 19 April 2022, 11:44 WIB
Lihat di Info GTK! Penerbitan SK PPPK bagi Guru Honorer dan Status Valid agar Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Tahap 2
Lihat di Info GTK! Penerbitan SK PPPK bagi Guru Honorer dan Status Valid agar Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Tahap 2 /Tangkapan layar Info GTK

BERITASOLORAYA.com- Para guru honorer perlu memperhatikan status validasi data di Info GTK masing-masing.

Pasalnya di Info GTK, Anda juga akan mengetahui apakah SK PPPK dapat diterbitkan ataukah belum melalui status valid dari data-data guru honorer yang telah diisikan hingga nantinya bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2.

Lebih lanjut dari status validasi Info GTK, juga dapat menandakan apakah guru tersebut bisa menerima tunjangan profesi guru (TPG) ataukah belum, dari status di Info GTK sudah valid ataukah harus menunggu kabar penerbitan SK.

Jika sudah menunjukkan status validasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) hal itu berarti Anda tinggal satu langkah lagi untuk SKTP pembayaran TPG guru honorer dan ASN bisa terbit.

Baca Juga: Melalui Info GTK! Cara Cek TPG Sertifikasi Sudah Cair atau Belum, Simak Ulasan Lengkapnya

Sebab posisi menunggu penerbitan SK PPPK sudah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan, dan sudah diajukan oleh pihak tersebut untuk penerbitan SKTP.

Akan tetapi, jika statusnya masih menunggu penerbitan SK, artinya masih dalam proses antrian dan tidak perlu khawatir.

Apabila data yang diberikan sudah benar dan sudah valid di Info GTK, hanya menunggu penerbitan SK.

Lebih lanjut untuk Verifikasi Data Tunjangan Profesi terdapat beberapa data yang harus valid seperti diantaranya beban mengajar, keaktifan, kelengkapan data, kelulusan sertifikasi, kepegawaian, NUPTK, usia yang berlaku bagi guru honorer dan ASN.

Jika semua data tersebut sudah centang hijau semua, maka tidak akan ada masalah pada Info GTK Anda.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Abil Maiwa Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x