Terjawab! TMT PPPK 2021, Apakah Bisa Terima THR dan Gaji ke 13 di Tahun 2022? Simak Ulasan Resmi Kemendagri

- 21 April 2022, 15:36 WIB
Ilusrasi TMT PPPK 2021, Apakah Bisa Terima THR dan Gaji ke 13 Tahun 2022?/ds_30
Ilusrasi TMT PPPK 2021, Apakah Bisa Terima THR dan Gaji ke 13 Tahun 2022?/ds_30 /Pixabay/

BERITASOLORAYA.com- PPPK guru yang telah lulus di tahap 1 dan 2, terdapat kabar baik untuk TMT PPPK 2021.

Hal ini berkaitan dengan penerimaan THR dan gaji ke 13 tahun 2022 untuk TMT PPPK tahun 2021.

Lebih lanjut mengenai guru yang lulus PPPK Tahap 1 dan 2, banyak guru yang bertanya apakah dari TMT PPPK 2021 dapat menerima THR dan gaji ke 13 ataukah tidak?

Mengenai TMT PPPK 2021 yang bisa terima THR dan gaji ke 13 tahun 2022 atau tidak, guru dapat melihat Juknis perihal pelaksanaan THR dan gaji ke 13 untuk aparatur Negara, pensiunan, penerima pension, dan lain sebagainya, nomor 75/PMK.05/2022.

Baca Juga: Update Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Tahun 2021 per 20 April 2022 di Berbagai Daerah Ini, Simak dari Kanreg X

Di dalam isi juknis tersebut terdapat Pasal 2, di mana bunyinya adalah

“Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya, dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan Negara,”

Di sisi lain untuk penyalurannya akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Idul Fitri.

Hal tersebut turut disampaikan pada Pasal 11 ayat 1 di dalam isi juknis tersebut

“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,”

Sedangkan untuk gaji ke 13 menurut juknis dari Kementerian Keuangan ini akan dibayarkan paling cepat bulan Juli.

Baca Juga: Sinopsis dan Hal Unik Film Superhero Terbaru Marvel 'Thor: Love and Thunder'

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga turut memberikan jawaban dari persoalan THR dan gaji ke 13, untuk TMT PPPK di atas 5 April.

Menurut Kemendagri dasar perhitungan pemberian THR dan gaji ke 13 berdasarkan SPMT (Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Tugas).

SPMT dihitung sejak tanggal hari kerja pertama pada bulan berkenaan, THR dan gaji dibayarkan terhitung bulan berkenaan.

Tetapi jika guru pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, maka gaji dan tunjangannya dibayarkan mulai terhitung di bulan berikutnya.

Adapun syarat pembayaran gaji tunjangan berdasarkan diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK serta guru melaksanakan tugas yang diberikan dengan sesuai pada SPMT.

“Sehingga tinggal dihitung pada hari pertama bekerja setiap bulannya, kalau dia pada hari pertama bulan berkenaan, maka dia dapat THR, tetapi hari bekerja kedua, dan seterusnya, itu tidak mendapatkan THR, nanti mendapatkan gaji ke 13,” kata Kemendagri.

Dalam hal ini dapat diketahui bahwa untuk TMT PPPK 2021 di atas 5 April, tidak mendapatkan THR, akan tetapi mendapatkan gaji ke 13.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x