Kriteria Peserta PPPK Tahap 3 Tahun 2022 yang Dapat Pilih Formasi hingga Jumlahnya, Ternyata Tidak Sembarang 

- 21 April 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi. Kriteria peserta PPPK Tahap 3 tahun 2022 yang dapat pilih formasi hingga jumlahnya
Ilustrasi. Kriteria peserta PPPK Tahap 3 tahun 2022 yang dapat pilih formasi hingga jumlahnya /dok. Menpan RB
 
BERITASOLORAYA.com - Pada rapat RDP Panja Formasi GTK PPPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap kriteria PPPK tahap 3 hingga jumlah formasinya.
 
Rapat RDP Panja Formasi GTK PPPK dilakukan secara live pada hari Senin, 11 April 2022. Selain itu, terdapat pula laporan singkat secara tertulis yang dapat diakses.
 
Pada rapat tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan peraturan Menteri PANRB RI Nomor 28 Tahun 2021, dikutip BeritaSoloRaya.com melalui dpr.go.id,
 
 
Peraturan tersebut tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021, yang dapat melakukan pemilihan formasi untuk tahap 3.
 
"Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB RI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021, yang dapat melakukan pemilihan formasi untuk tahap 3," ungkapnya.
 
Peserta PPPK yang dapat memilih di formasi tahap 3 memiliki tiga kategori. Berikut kategori peserta yang dapat memilih seleksi tahap 3:
 
(1) Peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Tahap I dan/atau Tahap ll;
(2) Peserta yang pada Tahap I dan/atau Tahap II tidak mengikuti Seleksi Kompetensi;
(3) Peserta PPPK Guru yang Pemdanya tidak membuka formasi.
 
 
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan pula mengenai jumlah formasi yang dapat mendaftar di seleksi tahap 3.
 
"Jumlah formasi yang bisa mendaftar seleksi tahap 3 yaitu 212.392 formasi (506.252 - 293.860)," tuturnya.
 
Sementara itu, untuk pengolahan nilai PPPK Guru tahap 3 akan dilakukan optimalisasi. Maksudnya adalah optimalisasi formasi yang tidak terpenuhi dengan metode penentuan oleh Kemendikbudristek.
 
"Pengolahan nilai PPPK Guru tahap 3 akan dilakukan optimalisasi formasi bagi formasi yang tidak terpenuhi, dan metode penentuan sekolah yang akan dipenuhi formasinya akan ditentukan oleh Kemendikbudristek RI," jelasnya.
 
 
Diketahui pula penetapan SK PPPK Tahap I per tanggal 10 April sudah sekitar 47.921. Untuk Tahap II sekitar 12.484.
 
"Data per 10 April 2022, guru yang telah mendapatkan SK PPPK pada Tahap I sebanyak 47.921. Adapun yang telah mendapatkan SK PPPK pada seleksi Tahap ll sebanyak 12.484," sambungnya.
 
Pada rapat tersebut Kementerian Keuangan juga berharap supaya Pemerintah Daerah bisa menghitung dengan tepat alokasi DAU untuk PPPK guru.
 
"Kemenkeu RI mengharapkan agar pemda dapat menghitung secara tepat mengenai alokasi DAU untuk guru PPPK, dengan menghitung secara benar terkait kebutuhan belanja modal, belanja barang dan belanja pegawai," dalam keterangan tertulis laporan singkat rapat RDP Panja Formasi GTK PPPK.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x