Kemendikbud Beri Kemudahan untuk Guru yang Punya Sertifikat Guru Penggerak

- 25 April 2022, 06:37 WIB
Ilustrasi.  Kemudahan yang diberikan Kemendikbud kepada Guru yang mempunyai sertifikat Guru Penggerak.
Ilustrasi. Kemudahan yang diberikan Kemendikbud kepada Guru yang mempunyai sertifikat Guru Penggerak. /Pexels.com

BERITASOLORAYA.com – Berbahagialah bagi guru yang sudah memiliki sertifikat Guru Penggerak. Pasalnya di tahun 2022 ini, Kemendikbud akan memberikan dua bentuk apresiasi kepada Guru Penggerak berupa kemudahan.

Program guru penggerak sendiri merupakan salah satu bagian dari program GTK Kemendikbud. Bisa dicek pada portal layanan program GTK Kemendikbud yang dapat diakses melalui aplikasi SIMPKB.

Artinya, para peserta bisa login dan mendaftar dengan menggunakan akun SIMPKB. Untuk login sendiri bisa dilakukan dengan memasukkan surel dan kata sandi.

Baca Juga: 31 Link Twibbon Lailatul Qadar Berhias Do’a dan Keutamaan untuk Ungkapkan Rasa Bahagia dalam Menggapainya

Bagi yang sudah melakukan login dan lulus seleksi Guru Penggerak, maka silakan simak kemudahan yang akan diberikan Kemendikbud berikut ini, dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Calon Guru.

Tentu bagi para guru yang sudah lulus seleksi Guru Penggerak akan mendapatkan sertifikat. Sertifikat ini nantinya akan menjadi bukti bahwa seseorang tersebut telah lulus seleksi. Kegunaan sertifikat Guru Penggerak sendiri akan dibahas dalam penjelasan berikut.

Perlu diketahui bahwa Kemendikbud hanya akan memberikan kemudahan bagi para guru yang telah memiliki sertifikat Guru Penggerak. Kemudahan pertama yaitu terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: Malam Lailatul Qadar, Malam yang Lebih Baik dari Seribu Bulan. Apakah Keutamaannya? Simak di Sini...

Dikutip dari Permendikbud Ristek No.40 Tahun 2021 menyatakan bahwa untuk menjadi kepala sekolah, salah satu syaratnya adalah harus memiliki sertifikat Guru Penggerak.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x