BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud Ristek melalui Dirjen GTK telah memberi pengumuman terkait hasil seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2.
Pengumuman tersebut diumumkan Dirjen GTK melalui surat resmi tertanggal 28 April 2022 dan resmi diumumkan ke laman PPG Kemdikbud pada 30 April 2022.
Peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi akan segera melanjutkan ke tahap seleksi akademik yang berlangsung secara daring berbasis domisili.
Baca Juga: Wajib Tahu! 9 Kesunnahan Sebelum Melaksanakan Sholat Idul Fitri, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Namun ada dua ketentuan guru yang tidak lagi perlu untuk mengikuti seleksi akademik PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2 ini.
Dua ketentuan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Telah lulus seleksi akademik PPG Dalam Jabatan pada tahun 2017 sampai dengan 2019 dan tidak mengajukan perubahan bidang studi PPG
2. Telah mengikuti PLPG namun belum berkesempatan mengikuti UTN sampai yang keempat.
Baca Juga: Lirik Lagu Menanti Jodoh yang Tepat oleh Qhutbus Sakha, ‘Tuhan Jagalah Aku’