Kategori 1: guru yang lulus passing grade (PG) saat seleksi PPPK Guru tahun 2021 yang terdiri dari THK - II, guru honorer negeri, guru honorer swasta, serta guru PPG akan menjadi prioritas utama.
Guru pada kategori ini bisa saja langsung masuk ke tahap pemberkasan.
Kategori 2: kategori ini akan diisi oleh guru THK-II, sehingga akan dipastikan tidak akan bersaing dengan guru honorer negeri maupun guru honorer swasta di luar THK-II.
Baca Juga: Cek Segera, Jadwal Penting bagi Peserta PPG Daljab Tahap 2 Tahun 2022
Kategori 3: kategori akan diisi oleh guru negeri yang terdaftar di Dapodik sejak tahun 2013 hingga tahun 2021 yang lebih dari 3 tahun. Dengan demikian, tidak akan disamakan dengan guru honorer yang berada dibawah 3 tahun di Dapodik.
Kategori 4: kategori akan diisi oleh guru honorer negeri yang terdapat di Dapodik kurang dari 3 tahun. Kategori ini dipastikan akan bersaing dengan guru lulusan PPG, serta guru honorer swasta.***