Kabar Gembira! Guru Honorer Ini Memiliki Keuntungan pada PPPK Guru Tahun 2022

- 9 Mei 2022, 07:19 WIB
Ilustrasi keuntungan bagi guru honorer di PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022
Ilustrasi keuntungan bagi guru honorer di PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022 /Pixabay/Mohamed Hassan

BERITASOLORAYA.com – Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 dan CASN sebentar lagi akan dilaksanakan untuk tahun 2022 sesuai dengan perencanaan dari Kemenpan RB.

Dengan demikian, hal ini menjadi kabar gembira untuk guru honorer negeri maupun swasta yang pada PPPK Guru tahap sebelumnya belum berhasil lolos.

Untuk guru honorer ada keuntungan yang akan didapatkan saat mengikuti PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022 ini. Hal ini merupakan terobosan baru dari Kemenpan RB terhadap pelaksanaan PPPK Guru dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Buih Jadi Permadani oleh Zinidin Zidan feat Nabila Suaka, Cocok Didengarkan Buat yang Lagi Kangen G

Selain yang telah lulus passing grade pada PPPK Guru tahap 1 dan 2 tahun 2021, guru honorer yang telah terdaftar di Dapodik dengan masa pengabdian lebih lama di sekolah tersebut akan menjadi prioritas dalam rekrutmen PPPK Guru tahun 2022.

Hal ini tercantum dalam syarat prioritas peserta PPPK Guru tahun 2022 yang di dalamnya terdapat empat kategori peserta dalam proses seleksi CASN dan PPPK Guru tahun 2022.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), terdapat keuntungan bagi guru honorer yang telah terdaftar lebih lama pada Dapodik dalam mengikuti seleksi PPPK Guru tahun 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Hati-hati di Jalan oleh Tulus, Ceritakan Tentang Hubungan yang Kandas wali Sefrekuensi

Berikut empat kategori utama yang menjadi skema dalam proses rekrutmen PPPK Guru tahun 2022:

Kategori 1: guru yang  lulus passing grade (PG) saat seleksi PPPK Guru tahun 2021 yang terdiri dari THK - II, guru honorer negeri, guru honorer swasta, serta guru PPG akan menjadi prioritas utama.

Guru pada kategori ini bisa saja langsung masuk ke tahap pemberkasan.

Kategori 2: kategori ini akan diisi oleh guru THK-II, sehingga akan dipastikan tidak akan bersaing dengan guru honorer negeri maupun guru honorer swasta di luar THK-II.

Baca Juga: Cek Segera, Jadwal Penting bagi Peserta PPG Daljab Tahap 2 Tahun 2022

Kategori 3: kategori akan diisi oleh guru negeri yang terdaftar di Dapodik sejak tahun 2013 hingga tahun 2021 yang lebih dari 3 tahun. Dengan demikian, tidak akan disamakan dengan guru honorer yang berada dibawah 3 tahun di Dapodik.

Kategori 4: kategori akan diisi oleh guru honorer negeri yang terdapat di Dapodik kurang dari 3 tahun. Kategori ini dipastikan akan bersaing dengan guru lulusan PPG, serta guru honorer swasta.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah