Cek! Skema PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Kemendikbud Siapkan Dua Hal Ini untuk Guru Honorer dari Sekolah Induk

- 9 Mei 2022, 09:05 WIB

Berkaitan dengan itu, Kemendikbud juga akan terus berupaya agar dua hal tersebut dapat menjadi terobosan baru dalam dunia pendidikan, khususnya dalam hal kesejahteraan bagi guru honorer.

Di sisi lain, Kemendikbud Ristek juga menegaskan bahwa Undang-undang ASN mengunci bahwa adanya partisipasi dari guru honorer swasta itu merupakan hal yang diwajibkan.

Guru honorer harus diberikan hak yang sama seperti dapat mengikuti rekrutmen masuk ke Kementerian dan dapat diakses dari pihak swasta.

Hal lain yang termasuk ke dalam Undang-undang ASN yaitu ASN harus bekerja di dalam organisasi pemerintahan atau tidak bisa bekerja dalam organisasi swasta.

Pada Rapat Kerja Mendikbud Komisi X DPR RI ini, Kemendikbud Ristek sangat memperjuangkan kesejahteraan guru honorer dari adanya PPPK tahap 3 ini.

Guru honorer diberikan keistimewaan untuk tidak perlu mengikuti tes kembali dan formasi akan diprioritaskan untuk guru honorer.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Abil Maiwa Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x