Cek! Skema PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Kemendikbud Siapkan Dua Hal Ini untuk Guru Honorer dari Sekolah Induk

- 9 Mei 2022, 09:05 WIB

HBERITASOLORAYA.com- Pelaksanaan PPPK guru tahap 3 di tahun 2022 ini akan segera dilaksanakan oleh para peserta seleksi PPPK tahap 3.

Terdapat hal yang berbeda dari PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, yaitu guru honorer akan mendapatkan keistimewaan dari Kemendikbud Ristek mengenai formasi dan sekolah induk.

Adanya keistimewaan bagi guru honorer di seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, tentang formasi dan sekolah induk, disampaikan oleh Kemendikbud Ristek pada Rapat Kerja Komisi X DPR RI.

Baca Juga: Jadwal Rekrutmen PPPK Guru Tahap 3 serta Linimasa untuk Pendaftaran ASN yang Tidak Lolos di Tahap 1 dan 2

Terdapat dua keistimewaan yang diberikan oleh Kemendikbud Ristek pada guru honorer di PPPK guru tahap 3 ini.

Pertama, para guru yang sudah lolos passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi, Kemendikbud berupaya untuk guru honorer tidak perlu mengikuti tes lagi.

Hal itu ditujukan agar saat formasi pada PPPK tahap 3 ini keluar, guru honorer dapat langsung mendapatkan formasi.

Hal kedua yang diupayakan oleh Kemendikbud pada PPPK tahap 3 tahun 2022 ini, adalah memastikan dan memaksimalkan afirmasi dalam bentuk kesempatan terbesar dan prioritas bagi guru honorer dari sekolah negeri di sekolah induk.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV dan RCTI 9 Mei 202: Ada Kung Fu Panda, Dragons Riders of Berk, hingga Ikatan Cinta

Sehingga dalam hal tersebut guru honorer dari sekolah negeri bisa mendapatkan kesempatan terbesar yang akan didapatkan guru honorer dari Kemendikbud.

Berkaitan dengan itu, Kemendikbud juga akan terus berupaya agar dua hal tersebut dapat menjadi terobosan baru dalam dunia pendidikan, khususnya dalam hal kesejahteraan bagi guru honorer.

Di sisi lain, Kemendikbud Ristek juga menegaskan bahwa Undang-undang ASN mengunci bahwa adanya partisipasi dari guru honorer swasta itu merupakan hal yang diwajibkan.

Guru honorer harus diberikan hak yang sama seperti dapat mengikuti rekrutmen masuk ke Kementerian dan dapat diakses dari pihak swasta.

Hal lain yang termasuk ke dalam Undang-undang ASN yaitu ASN harus bekerja di dalam organisasi pemerintahan atau tidak bisa bekerja dalam organisasi swasta.

Pada Rapat Kerja Mendikbud Komisi X DPR RI ini, Kemendikbud Ristek sangat memperjuangkan kesejahteraan guru honorer dari adanya PPPK tahap 3 ini.

Guru honorer diberikan keistimewaan untuk tidak perlu mengikuti tes kembali dan formasi akan diprioritaskan untuk guru honorer.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Abil Maiwa Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x