Sedangkan untuk 2 peserta lainnya menunggu keputusan dari Kemendikbudristek ataupun Kemenpan RB terkait aturan baru tersebut. Apakah dimasukkan pada sekolah A tersebut atau mengisi kekosongan formasi di sekolah lain.
Baca Juga: Lagu dari Stray Kids Diplagiat oleh Artis-artis Dari Berbagai Negara. Begini Respon Penggemar
Peserta yang lulus Passing Grade saat seleksi PPPK Guru tahap 1 ataupun 2 tahun 2021, merupakan peserta yang masuk ke dalam peserta kategori 1.
Sementara itu, guru yang belum lulus Passing Grade saat seleksi PPK guru tahap 1 ataupun 2 tahun 2021, masuk ke dalam kategori 2, 3, dan 4 bersamaan dengan peserta baru.
Berikut penjelasan tentang kategori 1, 2, 3 dan 4 yang ditetapkan Kemenpan RB pada seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022.
Kategori 1:
Guru lulus passing grade yang terdiri dari THK II, guru Non Asn di sekolah negeri, guru swasta, serta lulusan PPG akan menjadi prioritas utama dan akan langsung ke tahap pemberkasan.
Kategori 2, 3 dan 4:
Yaitu terdiri dari guru yang belum lulus passing grade saat seleksi PPPK Guru tahap 1 dan 2, serta peserta baru yang terdiri dari THK-II, guru Non ASN di sekolah negeri, guru swasta, dan lulusan PPG akan ikut seleksi PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022 terlebih dahulu.***