BERITASOLORAYA.com - Terdapat 4 poin yang harus dicermati terkait pemilihan formasi PPPK tahap 3 tahun 2022.
Untuk itulah peserta yang menantikan seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022 perlu mencermati hal tersebut untuk mengetahui apakah sesuai ketentuan ataukah tidak.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari gurupppk.kemdikbud.go.id, inilah empat poin syarat peserta dapat memilih formasi penetapan PPPK.
Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat menentukan pilihan kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh peserta sebagai berikut:
- Guru non-ASN yang sudah mengajar di Satuan Pendidikan yang didirikan oleh instansi daerah. Sudah terdaftar pula sebagai guru di Dapodik yang pesertanya telah dinyatakan tidak lulus pada seleksi kompetensi II;
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai yang berada di database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah dinyatakan tidak lulus dalam seleksi kompetensi II;
- Guru Swasta yang sudah mengajar di Satuan Pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dan telah terdaftar sebagai guru di Data pokok pendidikan yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi kompetensi II