Informasi Penempatan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Ada Keuntungan untuk Guru Honorer yang Lulus Passing Grade

- 16 Mei 2022, 12:26 WIB
Penempatan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022
Penempatan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 /Pemkot Semarang

 

BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah disiapkan oleh Pemerintah.

Segala persiapan PPPK guru tahap 3 telah dirancang sedemikian rupa oleh Pemerintah untuk menyongsong rekrutmen PPPK di tahun ini.

Seperti diketahui, Kemdikbud telah memberikan aturan bahwa seleksi PPPK guru tahap 3 ini akan lebih memprioritaskan guru honorer.

Baca Juga: 2 Skema dari Kemdikbud untuk Seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Peluang Guru di Sekolah Induk

Namun sebagaimana catatan bahwa guru honorer tersebut haruslah lulus passing grade.

Untuk itu, perlu dipahami oleh seluruh peserta termasuk guru honorer, terkait dengan penempatan PPPK guru tahap 3 dan juga keuntungan yang didapatkan oleh guru honorer.

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari hasil Rapat Komisi X DPR RI, yang menjelaskan tentang banyaknya guru yang lulus passing grade tetapi belum memperoleh formasi dan hal ini bahkan terjadi setiap tahun.

Hal tersebut berdampak pada kurangnya guru di setiap lembaga pendidikan, seperti pada tahun 2020 kekurangan sebanyak 1.020.921, tahun 2021 sebanyak 1.090.678, tahun 2022 sebanyak 1.167.678, tahun 2023 sebanyak 1.242.997, dan tahun 2024 sebanyak 1.312.759 guru.

Baca Juga: Member LE SSERAFIM, Yunjin, Ungkap Ingin Beri Perubahan di Indutri K-Pop. Apa Alasannya?

Prediksi jumlah tersebut tentu telah disesuaikan dengan kebutuhan guru di sekolah.

Berdasarkan hal itu, Kemdikbud telah menyiapkan sejumlah regulasi untuk penempatan guru dengan tujuan untuk memberikan kesempatan guru yang ada di sekolah induk dan sudah lulus passing grade.

Sebagaimana aturan dari KemenpanRB yang berupaya bahwa PPPK guru tahap 3 ini memberikan peluang besar supaya guru bisa melamar di sekolahnya masing-masing.

Sebab ada seitar 131.239 formasi yang diusulkan oleh Pemda dari total 758.018 kebutuhan formasi. Pengusulan formasi tersebut sudah melalui rekomendasi Kemdikbud kepada KemenpanRB.

Baca Juga: Rasakan Kuliner di Ketinggian, Ini 5 Fakta Lounge in The Sky Jakarta, Indonesia

Hal itu bermakna bahwa guru yang lulus PG namanya sudah tercantum di Kemdikbud dan akan memberikan kemudahan bagi guru.

Maka guru itulah yang akan diberi formasi dengan catatan ijazahnya linier dengan formasi yang ada di sekolah induk.

Menurut informasi yang ada, formasi yang dibuka memang sedikit dan kemungkinan belum mencukupi kebutuhan formasi guru di bulan Juli mendatang.

Baca Juga: Perbedaan PPPK Tahap 3 Tahun 2022 dengan PPPK Tahap 1 dan 2, Ternyata Ada Aturan Khususnya

Berdasarkan fenomena tersebut, Kemdikbud Ristek akan menetapkan formasi dengan tujuan untuk mengakomodir guru yang sudah lulus passing grade.***

 

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube TPMDS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x