Ternyata Begini Besaran Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi Guru, Simak Peraturan dan Link Resminya

- 17 Mei 2022, 19:45 WIB
Berikut contoh pemotongan tunjangan sertifikasi guru beserta golongan, peraturan resmi dan linknya.
Berikut contoh pemotongan tunjangan sertifikasi guru beserta golongan, peraturan resmi dan linknya. /Instagram

Adapun untuk contoh masa kerja ASN Guru yang masa kerjanya 10 tahun, berikut contoh gaji dan besaran pemotongan bagi golongan III dan IV.

Golongan IV
Gaji Pokok sebesar Rp3.554.900
Gaji Pokok 3 bulan sebesar Rp10. 664.700
Pajak 15%
Potongan pajak sebesar Rp 1.599.705

Golongan III
Gaji Pokok sebesar Rp3.012.000
Gaji pokok 3 bulan sebesar Rp9.036.000
Pajak 5%
Potongan pajak sebesar Rp415.800

Baca Juga: Kim Garam LE SSERAFIM Masih Disebut Pengganggu Sekolah, Bukti Baru Menguatkan. Netizen Terpecah?

Untuk semua golongan ditambah potongan pajak 1% BPJS.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: peraturan.bpk.go.id Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah