BERITASOLORAYA.com- Guru Non PNS yang saat ini tengah menantikan kabar terkait pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 di berbagai daerah.
Diketahui sudah terdapat berbagai daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru Non PNS untuk triwulan 1 atau TW 1.
Untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru Non PNS triwulan 1 ini merupakan tunjangan yang diberikan Pemerintah untuk guru Non PNS.
Tunjangan sertifikasi diberikan untuk guru Non PNS yang sudah memiliki SK atau Surat Keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Di mana pada SK tersebut menyatakan bahwa guru tersebut merupakan telah resmi menjadi bagian dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Setelah menerima SK PPPK, baru guru tersebut bisa mendapatkan tunjangan sertifkasi pada tiga bulan berturut-turut.
Untuk besaran pemberikan tunjangan sertifkasi sendiri dapat menjadi berbeda-beda pada tiap golongan guru Non PNS.
Pada gaji pokok guru Non PNS golongan 1, sekitar Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200, dan untuk golongan II, III, dan IV akan berbeda besaran jumlahnya.