Cek Besaran Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi Guru, Simak Peraturan dan Link Resminya

- 18 Mei 2022, 17:10 WIB
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru /Pixabay/ EmAji

BERITASOLORAYA.com- Terdapat pemotongan pajak bagi yang menerima tunjangan sertifikasi guru. Pemotongan tersebut didasarkan pada peraturan resmi pemerintah.

Sementara itu, penerima tunjangan sertifikasi guru didasarkan pula pada gaji yang diatur berdasarkan golongan sebagaimana yang tercantum dalam PP Nomor 15 tahun 2019.

Golongan penerima tunjangan sertifikasi guru berdasarkan gaji, secara umum masuk ke golongan ke III dan IV. Golongan penerima III merupakan seseorang yang lulus (S1), (S2), dan (S3).

Baca Juga: Lirik Alfa Shollallahu Ala Zainil Wujud Lengkap, Arab, Latin dan Terjemahan

Untuk peraturan pemotongan pajaknya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2010.

Peraturan tersebut mengenai 'Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah'.

Pemotongan pajak Aparatur Sipil Negara terdapat pada Pasal 21 dimaksud bersifat final dengan tarif, sebagai berikut:

a. 0% dari jumlah imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, diantaranya adalah anggota TNI, anggota POLRI, Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya

b. 5% honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, diantaranya adalah anggota TNI dan anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;

c. 15% dari jumlah honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, diantaranya adalah angota TNI dan anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.

Baca Juga: Madrasah Terbaik Dirilis Kemenag RI, MAN Insan Cendekia Serpong Peringkat Kesatu

Untuk guru masuk pada golongan I, II, III atau IV.

Terkait pemotongan pajak info lebih lengkapnya dapat klik (disini).

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5104

Selain itu, terdapat pula pemotongan untuk BPJS yang jumlah potongannya sama untuk semua golongan sebagaimana tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019

Peraturan tersebut tentang 'Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan'.

Pemotongan tersebut terdapat dalam pasal 30 mengenai iuran untuk Peserta Pekerja Penerima Upah PPU yang salah satunya adalah PNS sebesar 5% dari Gaji perbulan.

Iuran sebagaimana dimaksud dengan ketentuan sebagai berikut:

a. 4% dibayar oleh Pemberi Kerja;
b. 1% dibayar oleh Peserta.

Penjelasan lebih lengkap mengenai BPJS dapat klik (disini).

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122788/perpres-no-75-tahun-2019

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube @Guru Abad 21, berikut contoh pemotongan tunjangan sertifikasi guru yang telah 10 tahun bekerja untuk golongan III dan IV.

Baca Juga: Jumlah Penonton Encore pada Konser Twice di Amerika Serikat Tuai Kekaguman Netizen Korea

Golongan IV
Gaji Pokok: Rp3.554.900
Gaji Pokok 3 bulan: Rp10. 664.700
Pajak 15%
Potongan pajak: Rp 1.599.705

Golongan III
Gaji Pokok: Rp3.012.000
Gaji pokok 3 bulan: Rp9.036.000
Pajak 5%
Potongan pajak: Rp415.800

Berdasarkan contoh diatas, terdapat pula potongan pajak 1% BPJS yang belum terhitung untuk semua golongan.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: peraturan.bpk.go.id Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah