PPDB Kategori SLB & PKBM Tahun 2022, Cek Jadwal Pendaftaran serta Persyaratannya

- 24 Mei 2022, 21:45 WIB
PPDB Tahun 2022 untuk Kategori SLB dan PKBM, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
PPDB Tahun 2022 untuk Kategori SLB dan PKBM, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftarannya /DOK. PRFM

BERITASOLORAYA.com- Pemprov DKI Jakarta resmi merilis jadwal pendaftaran PPDB tahun 2022 untuk kategori SLB (Sekolah Luar Biasa) dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).

Pada perilisan jadwal pendaftaran PPDB tahun 2022 untuk SLB dan PKBM ini dirilis melalui Instagram resmi DKI Jakarta, pada Senin, 23 Mei 2022.

Selain memberikan jadwal pendaftaran PPDB tahun 2022 untuk SLB dan PKBM, Pemprov DKI juga memberitahukan persyaratan untuk calon pendaftar yang harus dipenuhi, seperti sebagai berikut:

  1. Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
  2. (Khusus TKLB), memiliki akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
  3. (Khusus SDLB), akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang, dan berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  4. (Khusus SMPLB), ijazah/SKL,SD/ yang sederajat, dan berusia paling tinggi 18 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  5. (Khusus SMALB), ijazah/SKL, SMP/ yang sederajat dan berusia paling tinggi 24 tahun pada tangal 1 Juli tahun berjalan.

Untuk jadwal pendaftaran PPDB tahun 2022 kategori SLB dan PKBM tahap 1, diantaranya yakni:

  1. Pendaftaran dan verifikasi berkas, tanggal 20 Juni – 5 Juli, waktu 08.00 – 16.00 WIB
  2. Proses seleksi, tanggal 20 Juni – 5 Juli, waktu 08.00 – 16.00 WIB, dan tanggal 6 Juli, waktu 08.00 – 12.00 WIB
  3. Pengumuman, tanggal 6 Juli, waktu 15.00 WIB
  4. Laporan diri, tanggal 7 – 8 Juli, waktu 08.00 – 16.00 WIB.

Sebagai informasi, jika jumlah pendaftar melebih daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan usia tertua ke usia termuda.

Lebih lanjut untuk pendaftaran PPDB kategori PKBM, dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
  2. Memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
  3. (Paket A), 20 pesdik / rombel, berusia paling rendah 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
  4. (Paket B), 25 pesdik / rombel, memiliki ijazah / SKL SD/ yang sederajat
  5. (Paket C), 30 pesdik / rombel, memiliki ijazah / SKL SMP/ yang sederajat

Untuk jadwal pendaftaran PPDB kategori PKBM tahap 1, diantaranya sebagai berikut:

  1. Pendaftaran dan verifikasi berkas, tanggal 25 – 29 Juli, waktu 08.00 – 16.00 WIB, dan tanggal 1 Agustus, waktu 08.00 – 12.00 WIB, mengutamakan CPDB dari keluarga prasejahtera
  2. Proses seleksi, tanggal 25 – 29 Juli, waktu 08.00 – 16.00 WIB, jarak tempat tinggal terdekat dari lokasi PKBM
  3. Proses seleksi, tanggal 1 Agustus, waktu 08.00 – 15.00 WIB, rerata nilai ijazah jenjang paket B dan C
  4. Pengumuman, tanggal 1 Agustus, waktu 17.00 WIB
  5. Lapor diri, tanggal 2 – 4 Agustus, waktu 08.00 – 16.00 WIB

Untuk jadwal pendaftaran PPDB kategori PKBM tahap 2, diantaranya sebagai berikut:

  1. Pendaftaran dan verifikasi berkas, tanggal 4 – 10 Agustus, waktu 08.00 – 16.00 WIB dan tanggal 11 Agustus, waktu 08.00 – 12.00 WIB
  2. Proses seleksi, tanggal 4 – 10 Agustus, waktu 08.00 – 16.00 WIB, dan tanggal 11 Agustus, waktu 08.00 – 15.00 WIB
  3. Pengumuman, tanggal 11 Agustus, waktu 16.00 WIB
  4. Lapor diri, tanggal 12 – 13 Agustus, waktu 08.00 – 16.00 WIB.

Sebagai informasi, jika jumlah pendaftar kurang dari daya tampung, akan dilakukan seleksi tahap kedua dan dapat menerima CPDB dari luar Jakarta (jika masih ada kouta terdekat).***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x