BERITASOLORAYA.com- Di tahun 2022 ini, terdapat Juknis terbaru Pemerintah yang membahas mengenai pembayaran tunjangan guru.
Diketahui dari juknis tersebut, terdapat berbagai tunjangan yang akan guru terima di tahun 2022 ini, seperti tunjangan khusus triwulan 1 dan 2, tambahan penghasilan triwulan (TW) 2, tunjangan profesi guru (TPG) triwulan (TW) 2, serta gaji ke-13.
Semua tunjangan guru yang akan dicairkan oleh Pemerintah di tahun 2022 ini, resmi di atur oleh Pemerintah melalui juknis terbarunya.
Berikut merupakan jadwal pencairan tunjangan guru di tahun 2022, seperti diantaranya:
- Tunjangan khusus TW 2
Menurut Permendikbud Nomor 4, tahun 2022, mengenai petunjuk teknis penyaluran tunjangan guru.
Baca Juga: 10 Tempat Wisata di Surabaya yang Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga, Nomor 3 Paling Ramai Didatangi
Mengenai tunjangan khusus untuk guru pada triwulan 2, akan dijadwalkan pembayarannya pada bulan Juni.
- Tambahan penghasilan triwulan 2
Tunjangan lainnya yang akan diberikan oleh Pemerintah untuk guru yaitu tambahan penghasilan pada triwulan 2.
Untuk para guru yang belum melakukan sertifikasi, akan dijadwalkan pada bulan Juni tahun 2022 ini.