3 Tunjangan Guru yang Akan Diterima Pada TW 2 Tahun 2022, Cek Jadwal Resminya Dari Permendikbud

- 25 Mei 2022, 22:44 WIB
 3 Tunjangan Guru yang Akan Diterima pada TW 2 di Tahun 2022 Ini Dari Pemerintah, Cek Jadwal Cairnya!
3 Tunjangan Guru yang Akan Diterima pada TW 2 di Tahun 2022 Ini Dari Pemerintah, Cek Jadwal Cairnya! /Pixabay/

BERITASOLORAYA.com- Di tahun 2022 ini, terdapat Juknis terbaru Pemerintah yang membahas mengenai pembayaran tunjangan guru.

Diketahui dari juknis tersebut, terdapat berbagai tunjangan yang akan guru terima di tahun 2022 ini, seperti tunjangan khusus triwulan 1 dan 2, tambahan penghasilan triwulan (TW) 2, tunjangan profesi guru (TPG) triwulan (TW) 2, serta gaji ke-13.

Semua tunjangan guru yang akan dicairkan oleh Pemerintah di tahun 2022 ini, resmi di atur oleh Pemerintah melalui juknis terbarunya.

Berikut merupakan jadwal pencairan tunjangan guru di tahun 2022, seperti diantaranya:

  1. Tunjangan khusus TW 2

Menurut Permendikbud Nomor 4, tahun 2022, mengenai petunjuk teknis penyaluran tunjangan guru.

Baca Juga: 10 Tempat Wisata di Surabaya yang Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga, Nomor 3 Paling Ramai Didatangi

Mengenai tunjangan khusus untuk guru pada triwulan 2, akan dijadwalkan pembayarannya pada bulan Juni.

  1. Tambahan penghasilan triwulan 2

Tunjangan lainnya yang akan diberikan oleh Pemerintah untuk guru yaitu tambahan penghasilan pada triwulan 2.

Untuk para guru yang belum melakukan sertifikasi, akan dijadwalkan pada bulan Juni tahun 2022 ini.

  1. Tunjangan profesi guru triwulan 2

Pada bulan Mei tahun 2022 ini, sudah banyak guru yang telah menerima tunjangan profesi guru atau TPG di berbagai daerah.

Lebih lanjut menurut regulasi Permendikbud Nomor 4, Tahun 2022, untuk TPG triwulan 2 akan dijadwalkan pada bulan Juni ke rekening guru.

Baca Juga: 6 Tempat Wisata di Papua Ini Seperti Surga Tersembunyi, Salah Satunya Jadi Bagian yang Terbesar di Indonesia

Di sisi lain, untuk gaji ke-13 yang guru tunggu-tunggu, menurut Permenkeu RI, Nomor 75/PMK.05.2022 mengenai juknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13.

Di jelaskan pada Pasal 12 dari Permenkeu tersebut mengenai aturan pembayaran gaji ke-13.

(1) Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli.

Sehingga pada poin Pasal 12 ayat 1, dapat diketahui bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli.

Oleh sebab itu, untuk para guru yang saat ini tengah menantikan perkembangan dari pembayaran tunjangan, dari Permendikbud dan Permenkeu dapat diketahui jadwal pastinya untuk pembayaran tunjangan yang akan guru terima di tahun 2022 ini.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah