BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK guru kini telah tiba di perencanaan rekrutmen tahap 3, setelah sebelumnya seleksi tahap 2 dilaksanakan.
Seleksi PPPK guru tahap 2 rupanya masih banyak guru yang lulus passing grade tetapi tidak memperoleh formasi, sehingga dalam seleksi PPPK tahap 3 ini benar-benar momentum yang seharusnya dimanfaatkan dengan baik.
Guru yang lulus passing grade pada seleksi sebelumnya dikategorikan dalam P1, P2, dan P3 dan nantinya memiliki keterkaitan dengan seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022 ini.
Terdapat informasi terbaru bahwa guru yang lulus passing grade akan diberi formasi pada seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, benarkah?
Kabar terkini dari Kemendikbudristek bahwa telah melaksanakan audiensi dengan guru honorer tentang guru lulus passing grade P1, P2, P3, pada Senin, 23 Mei 2022.
Untuk mengetahui hasil audiensi guru honorer bersama Kemendikbudristek, simak penjelasan di bawah ini sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pendaftaran PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Sebentar Lagi Dibuka, Berikut Prediksinya
Audiensi guru honorer dipimpin oleh Iswandi dan diterima oleh Kemendikbudristek, dan berikut adalah pembahasan utamanya.
Tuntutan audiensi
- Meminta kejelasan tentang kapan diterbitkan regulasi Permenpan RB PPPK 2022 yang berpihak pada Guru yang lulus Passing grade.
- Peserta lulus Passing grade tanpa formasi tahun 2021 sebanyak '193.954' agar diangkat menjadi ASN PPPK tanpa terkecuali di seluruh Indonesia sesuai formasi yang dilamar.
- Formasi seluruhnya diatur oleh Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Surakarta Hari Ini, 26 Mei 2022: Diprediksi Pagi Siang Berawan Sore Hujan
Sejalan dengan hal itu, ada 8 poin yang menjadi kesimpulan dari adanya audiensi guru honorer. Berikut penjelasannya:
- Guru yang sudah lulus Passing grade tahun 2021 tidak perlu mengikuti ujian seleksi Kompetisi tahap 3.
- Guru yang sudah lulus Passing grade tahun 2021 akan diberikan kuota oleh Kemendikbudristek.
- Prioritas utama adalah guru yang lulus Passing grade tetap di sekolah induk.
- Guru lulus Passing grade akan diprioritaskan untuk ditempatkan di satu wilayah kewenangan. Misal satu Kabupaten atau Kota. Tidak ditempatkan di luar daerah.
- Jika hingga akhir masih tidak memperoleh formasi, pemerintah akan mengundang Pemda, memberi pengarahan agar Pemda memberi formasi untuk guru yang lulus Passing grade
- Prioritas kedua, guru yang belum lulus Passing grade agar tetap di sekolah induk.
- Bagi yang lulus Passing grade tahap 1 atau 2 , kemudian dikeluarkan oleh pihak sekolah atau dinonaktifkan Dapodiknya, selama tidak meninggal maka bisa mendapat formasi.
- Ada penawaran dari pemerintah bagi guru yang sudah lulus Passing grade di daerah luar dengan penggajian dan tunjangan lebih baik dan diperbolehkan kembali di sekolah induk lagi, jika ada guru yang pensiun.
Baca Juga: Hwang In Yeop Tunjukkan Sikap Malu-Malu, Sukses Buat Seo Hyun Jin Gemas dan Tak Bisa Tahan Tawa
Demikian penjelasan hasil audiensi guru honorer dengan pihak Kemendikbudristek, semoga bermanfaat ya.***