BERITASOLORAYA.com- PPPK guru tahap 3 tahun 2022, akan dilakukan pada bulan Juli, sebagaimana yang telah diberitahukan oleh Pemerintah.
Pada pembukaan pendaftaran PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, guru harus mengikuti serangkaian kebijakan yang telah diatur oleh Pemerintah.
Seperti pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, terdapat urutan prioritas pemberkasan untuk calon pendaftar.
Diketahui pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022, terdapat empat kategori guru yang perlu guru ketahui untuk mengetahui urutan prioritas pemberkasan.
Baca Juga: Berbagai Daerah Ini Sudah Penyerahan SK PPPK Guru di Bulan Mei, Cek Wilayah dan Jadwal Penyerahannya
Di mana pada kategori 1, ini merupakan guru honorer yang telah lulus passing grade tetapi tidak mendapatkan formasi, guru THK-II, guru Non PNS, guru swasta, dan lulusan PPG.
Untuk kategori 1 ini, ada yang menjadi prioritas pemberkasan bagi Kemdikbud, yaitu guru yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi.
Maka, guru tersebut mendapatkan urutan prioritas yang paling utama, untuk langsung melakukan pemberkasan.
Lebih lanjut, setelah guru melakukan pemberkasan dan telah mendapatkan formasi, maka akan ada sisa formasi.