BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira baik bagi guru yang telah lulus passing grade maupun bagi guru yang belum lulus passing grade pada PPPK Guru tahap 1 dan tahap 2 2021.
Seperti diketahui bahwa polemik rencana pengadaan seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022 masih ditunggu-tunggu pengumuman resmi pendaftaran dan pelaksanaanya oleh seluruh guru honorer di Indonesia.
Pasalnya baik Kemdikbudristek maupun Kemenpan RB hingga saat ini belum mengeluarkan surat resmi pelaksanaan seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022.
Sementara itu, Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal Youtube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), terdapat kabar dari salah-satu forum guru yang mengatasnamakan sebagai Forum Guru Lulus Passing Grade PPPK Indonesia yang telah melakukan audiensi dengan perwakilan Kemdikbudristek pada Senin 23 Mei 2022.
Dimana di dalam audiensi tersebut terdapat tuntutan yang meminta kejelasan penerbitan regulasi dari Permenpan RB PPPK 2022 yang berisi tentang keberpihakan pada guru yang telah lulus passing grade.
Selain itu, tuntutan berikutnya adalah bagi guru yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021 supaya diangkat semuanya menjadi ASN PPPK sesuai formasi yang dilamar.
Baca Juga: 5 Kampung Wisata di Yogyakarta Ini Punya Daya Tarik Tersendiri, Ada yang Jadi Terbaik
Berikut kesimpulan hasil audiensi dari Forum Guru Lulus Passing Grade PPPK Indonesia bersama dengan perwakilan Kemdikbudristek yakni Prof. Nunuk Suryani dan Andika:
1. Guru yang telah lulus passing grade pada PPPK tahun 2021 tidak perlu mengikuti ujian seleksi kompetensi tahap 3.
2. Guru yang telah lulus passing grade pada PPPK tahun 2021 maka akan diberikan kuota oleh Kemdikbudristek.
3. Guru-guru yang sudah lulus passing grade akan menjadi prioritas utama untuk tetap berada di sekolah induk. Apabila di sekolah induk tidak ada formasi, lalu sekolah terdekat ada formasi tapi tidak ada yang lulus passing grade maka guru yang lulus passing grade sebelumnya akan diprioritaskan pada sekolah terdekat tersebut.
Baca Juga: 18 Drama Korea Terbaru Tayang Juni 2022, Yang Akan Menemani Hari-Harimu
4. Guru yang telah lulus passing grade akan diprioritaskan untuk ditempatkan di wilayah kewenangan. Misalnya satu kabupaten atau kota, sehingga guru tersebut tidak akan ditempatkan di luar daerah.
5. Apabila sampai akhir masih tidak mendapat formasi, maka pemerintah akan mengundang Pemda untuk memberi pengarahan agar Pemda dapat membuka formasi untuk guru yang telah lulus passing grade.
6. Prioritas kedua yaitu untuk guru yang belum lulus passing grade agar tetap di sekolah induk.
7. Bagi guru yang telah lulus passing grade kemudian dikeluarkan oleh pihak sekolah atau dinonaktifkan dapodiknya oleh sekolah, selama guru tersebut tidak meninggal maka akan tetap mendapatkan formasi.
Baca Juga: 3 Tanda Hati Sudah Bercahaya Menurut Habib Ali Zaenal Abidin
8. Ada penawaran dari pemerintah bagi guru yang telah lulus PG di daerah luar dengan penggajian dan tunjangan lebih baik dan diperbolehkan kembali ke sekolah induk lagi jika terdapat guru yang pensiun.***