Aturan Resmi Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2022/2023, Cek Info Dari Kemdikbud Ristek!

- 11 Juni 2022, 07:26 WIB
Aturan Resmi Penerimaan Siswa baru Tahun 2022/2023, Cek Info Dari Kemdikbud Ristek!
Aturan Resmi Penerimaan Siswa baru Tahun 2022/2023, Cek Info Dari Kemdikbud Ristek! /Tangkapan layar YouTube Guru Abad 21

“PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB,” tulis Kemdikbud.

Lebih lanjut untuk jalur penerimaan peserta didik baru di tahun ajaran 2022/2023 terdapat empat  jalur yakni zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali.

Baca Juga: PPDB Jenjang SMK Tahun 2022, Cek Jadwal Pendaftaran Tahap 1 dan 2 serta Persyaratannya

Selain itu, Kemdikbud juga turut membahas mengenai jalur zonasi pada persentasenya yang dibahas pada Pasal 13 ayat 1.

-Jalur zonasi SD, daya tampung sebesar 70%

-Jalur zonasi SMP, daya tampung sebesar 50%

-Jalur zonasi SMA, daya tampung sebesar 50%

Sementara untuk jalur afirmasi yaitu sebesar 15%, jalur perpindahan orang tua sebesar 5%, dan jalur prestasi jika masih terdapat sisa kouta.

Perlu diketahui untuk jalur prestasi tidak berlaku bagi jenjang TK dan SD kelas 1, sebagaimana yang telah disampaikan di Pasal 14.

Di sisi lain, mengenai mekanisme penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2022/2023, jalur pendaftaran PPDB tidak berlaku untuk jenjang SMK, sekolah Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan kerja sama, dan sekolah yang turut menyelenggarakan pendidikan khusus.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x