Surat Edaran Dinas Pendidikan untuk Jadwal Libur Panjang Sekolah di Tahun 2022, Cek Sekarang!

- 11 Juni 2022, 07:36 WIB
Ilustrasi Surat Edaran Dinas Pendidikan untuk Jadwal Libur Panjang Sekolah di Tahun 2022
Ilustrasi Surat Edaran Dinas Pendidikan untuk Jadwal Libur Panjang Sekolah di Tahun 2022 /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

Lebih lanjut untuk hari libur khusus, pada alokasi waktu sebanyak 1 minggu, untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing.

Baca Juga: 10 Tempat Wisata di Lembang Bandung yang Sering Dikunjungi untuk Refreshing, Nomor 4 Paling Indah dan Hits

Sementara untuk kegiatan khusus sekolah atau madrasah, alokasi waktu sebanyak 3 minggu, digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga menyampaikan terkait hari-hari belajar satuan pendidikan, pada semester 2.

Akan dimulai pada hari Senin, tanggal 3 Januari 2022, dan berakhir hari Jumat, pada tanggal 24 Juni 2022.

Selanjutnya, untuk jadwal libur semester tahun 2022, akan dimulai pada hari Senin, tanggal 27 Juni 2022 dan berakhir pada hari Sabtu, tanggal 9 Juli 2022.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Surat Edaran Dinas Pendidikan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x