Lebih lanjut untuk hari libur khusus, pada alokasi waktu sebanyak 1 minggu, untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing.
Sementara untuk kegiatan khusus sekolah atau madrasah, alokasi waktu sebanyak 3 minggu, digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga menyampaikan terkait hari-hari belajar satuan pendidikan, pada semester 2.
Akan dimulai pada hari Senin, tanggal 3 Januari 2022, dan berakhir hari Jumat, pada tanggal 24 Juni 2022.
Selanjutnya, untuk jadwal libur semester tahun 2022, akan dimulai pada hari Senin, tanggal 27 Juni 2022 dan berakhir pada hari Sabtu, tanggal 9 Juli 2022.***