PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Ini 4 Data Wajib yang Dinilai dan Diverifikasi Kemdikbud Saat Seleksi

- 17 Juni 2022, 13:26 WIB
PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Ini 4 Data Wajib yang Dinilai & Diverifikasi Kemdikbud Saat Seleksi
PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Ini 4 Data Wajib yang Dinilai & Diverifikasi Kemdikbud Saat Seleksi /Antara

BERITASOLORAYA.com- Penyelenggaraan seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022 akan segera tiba, para pelamar pun perlu mempersiapkan data-data yang diperlukan untuk nanti.

Pada PPPK tahap 3 tahun 2022, terdapat empat data yang akan dinilai dan diverifikasi oleh Kemdikbud saat seleksi.

Adanya empat data penting ini saat seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, diperuntukkan untuk pelamar prioritas 2 dan 3.

Sebab empat data inilah yang nantinya akan menjadi penilaian bagi pelamar prioritas 2 dan 3 dan mempengaruhi kelulusan.

Baca Juga: Kemdikbud Rilis Aturan Baru Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2022/2023, Jangan Sampai Terlambat

Perlu diketahui bahwa di dalam isi Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, pada tahapan seleksi kompetensi PPPK gruu tahap 3 tahun 2022, terdapat penilaian kesesuaian yang merupakan pemeriksaan latar belakang, kualifikasi akademik, kompetensi, dan kinerja bagi pelamar prioritas 2 dan 3.

  1. Kualifikasi Akademik

Kualifikasi akademik merupakan linieritas ijazah tenaga pendidik yang berhasil dicapai oleh guru. Pada kualifikasi akademik ini pelamar PPPK guru wajib memiliki ijazah minimal D4 atau S1.

Hal itu disebabkan pada tingkatan pendidikan guru PPPK itulah yang akan menjadi data wajib yang harus lulus verifikasi oleh Kemdikbud.

Baca Juga: Seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Kemdikbud Tentukan Guru Honorer yang Wajib Ikut Tes dan yang Tidak

Verifikasi juga harus dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah berlaku.

Sehingga pada data wajib yang pertama ini merupakan data yang akan dicek oleh Kemdikbud pada PPPK guru tahap 3.

  1. Kompetensi Guru

Guru diwajibkan memiliki kompetensi guru sebagai data penting yang akan diverifikasi Kemdikbud saat seleksi PPPK tahun 2022.

Adapun kompetensi yang diharuskan semua guru miliki yakni kompetensi pedagogik yang berkaitan dengan keterampilan seorang guru dalam mengelola pembelajaran di dalam kelas.

Selain itu, guru juga wajib memiliki kompetensi kepribadian yang berkaitan dengan karakter personal guru dan kemampuan untuk dapat menjadi teladan bagi muridnya.

Hal lain yang tidak kalah penting yaitu kompetensi professional merupakan kemampuan guru dalam menyelesaikan tugas guru dengan baik.

Adanya kompetensi tersebut diperuntukkan agar guru mampu mencapai keberhasilan tingkat proses dan hasil pembelajaran ke peserta didik.

  1. Kinerja

Data selanjutnya yang akan dinilai Kemdikbud yaitu kinerja guru yang berhubungan dengan kompetensi.

Hal tersebut diatur di dalam Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional guru beserta angka kreditnya.

Dari kinerja guru tersebut ada dua fungsi utama yang perlu diperhatikan oleh guru yakni untuk menilai kinerja guru dalam penerapan semua kompetensi yang diterapkan dalam pelaksanaan tugas utamanya selama proses pembelajaran.

Kedua yaitu untuk menghitung angka kredit yang didapatkan guru atas kinerja pembelajaran, pelaksanaan tugas tambahan yang sesuai dengan fungsi sekolah, dan kinerja pembimbingan.

  1. Latar Belakang

Data terakhir yang dicek oleh Kemdikbud yaitu latar belakang guru yang berkaitan dengan kualitas kinerja guru selama mengajar.

Dalam hal ini integritas seorang guru masuk ke dalam latar belakang, sebab menggambarkan diri seseorang yang dilihat dari perilaku ataupun tindakan sehari-hari.

Selain itu, integritas ini juga dapat dikatakan sebagai etika guru selama mendidik peserta didik dan menjadi tenaga pendidik yang professional.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah