Faktor Kelulusan PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Ditentukan Dari Hal Berikut, Guru Honorer Wajib Tahu!

- 21 Juni 2022, 07:54 WIB
Faktor Kelulusan PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Ditentukan Dari Hal Berikut, Guru Honorer Wajib Tahu!
Faktor Kelulusan PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Ditentukan Dari Hal Berikut, Guru Honorer Wajib Tahu! /Antara

BERITASOLORAYA.com- Pelaksanaan PPPK guru tahap 3 tahun 2022, sudah mendekati tahap seleksi setelah Kemdikbud merilis jadwal pelaksanaannya.

Pada pelaksanaan PPPK tahap 3 ini, terdapat kategori guru honorer yang masuk ke dalam pelamar PPPK tahun 2022.

Kategori guru honorer yang masuk  ke dalam PPPK tahap 3 ini yakni pelamar prioritas 1, 2, 3, dan umum.

Lebih lanjut dari semua pelamar PPPK guru tahap 3 ini, Kemdikbud juga turut menetapkan dari kategori pelamar PPPK tersebut, juga perlu untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi kelulusan para peserta PPPK.

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Resmi Dari Ditjen GTK, Jangan Sampai Terlewat!

Sebagaimana yang diketahui bahwa terdapat tiga mekanisme seleksi guru PPPK tahap 3 tahun 2022, yang turut menjadi perhatian bagi para pelamar.

Terlebih dari ketiga mekanisme tersebut juga turut mempengaruhi kelulusan para pelamar PPPK tahun 2022.

Seperti pada mekanisme seleksi pertama, untuk guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021, maka akan langsung penempatan dan jika formasinya telah keluar, akan langsung diberikan oleh pelamar yang telah lulus passing grade.

Sementara, untuk pelamar yang yang masuk seleksi mekanisme kedua, yang belum lulus passing grade tetapi sudah mengajar lebih dari tiga tahun, maka akan melakukan seleksi verifikasi di PPPK tahap 3.

Baca Juga: Keutamaan Guru Honorer di PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Kemdikbud Beri 6 Aturan Ini, Jangan Sampai Terlewat!

Di mana untuk seleksi verifikasi ini terdiri dari kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.

Perlu diketahui untuk seleksi yang kedua ini, ketika guru yang telah lulus passing grade, telah mendapatkan formasi, dan masih tersedia sisa formasi.

Selain itu, seleksi tes yang akan mempertimbangkan kompetensi teknis, sosial kultural, dan kompetensi manajerial.

Untuk seleksi tes ini akan dilaksanakan, apabila formasi masih tersedia usai seleksi mekanisme yang pertama dan yang kedua.

Kemudian dalam hal penempatan guru honorer akan dilakukan berdasarkan prioritas yang ada yakni guru THK-II, guru honorer dari sekolah negeri, guru honorer dari sekolah swasta, dan alumni PPG.

Di setiap kategori tersebut, sebagaimana yang disampaikan pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, terdapat urutan nilai yang diperoleh dari hasil seleksi di tahun 2021 lalu.

Sehingga dari hal ini dapat diketahui, bahwa hasil seleksi guru di PPPK tahun 2021 lalu sangat berpengaruh untuk kelulusan guru honorer di PPPK tahap 3 tahun 2022 ini.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x