Penting! Aturan Baru Kontrak Kerja PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Sesuai dengan Permen PANRB

- 24 Juni 2022, 11:44 WIB
Penting! Aturan Baru Kontrak Kerja PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Sesuai Dengan Permen PANRB
Penting! Aturan Baru Kontrak Kerja PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Sesuai Dengan Permen PANRB /BKD DIY

BERITASOLORAYA.com- Jelang perekrutan PPPK guru tahap 3 tahun 2022, Pemerintah secara resmi membuat kontrak kerja PPPK.

Dalam aturan kontrak kerja PPPK guru tahun 2022 ini, turut tercantum dalam Permen PANRB Nomor 70 Tahun 2020.

Di dalam Permen PANRB tersebut membahas tentang masa hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Dalam hal ini untuk guru yang nantinya lulus dalam seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022, akan diangkat dalam waktu satu hingga lima tahun.

Ketika guru PPPK sudah mengajar selama lima tahun, maka guru tersebut dapat diperpanjang kembali selama lima tahun.

Selain itu, untuk jangka waktu kontrak kerja PPPK guru tidak melebihi batas waktu masa formasi JF guru sebagaimana yang telah dimaksud dalam Permen PANRB tersebut.

Kemudian, untuk jangka waktu kerja PPPK guru tahun 2022 ini, akan memperhatikan selisih tahun dari usia guru yang mengajar dengan batas usia pensiun jabatan guru.

Baca Juga: 2 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Potensi Besar Honorer Diangkat Jadi ASN

Adanya perpanjangan kontrak kerja antara PPPK guru dengan PPK, menurut aturan tersebut berdasarkan pada pencapaian atau penilaian kinerja guru.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Permen PANRB Nomor 70 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah