1) sekolah dalam negeri atau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah; atau
2) sekolah luar negeri yang sekolahnya sudah memperoleh penyetaraan dengan sekolah dalam negeri oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar dan Menengah Kemendikbudristek;
d. Menuntaskan studi program D4 atau S1 untuk beasiswa S2, atau program S2
untuk beasiswa S3, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Perguruan Tinggi dalam negeri terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
2) Perguruan Tinggi kedinasan di dalam negeri
3) Perguruan Tinggi luar negeri diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal
Perguruan Tinggi;
Baca Juga: Format Pakta Integritas PPG Prajabatan 2022, Download di Sini Sebelum Pendaftaran Tutup Besok
e. tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi program S1, S2, S3 atau NonGelar (Non-degree).
Baik di Perguruan Tinggi dalam negeri maupun Perguruan
Tinggi luar negeri, kecuali untuk penerima beasiswa S1/ D4 Calon Guru SMK dan beasiswa Program S3 PTA Dalam Negeri;
f. tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber yang lainnya selama menjadi penerima BPI Kemendikbudristek;