Guru yang Sertifikasi di Bawah Naungan Kemdikbud dan Kemenag, Cermati Informasi Penting Ini, Jangan Terlewat!

- 29 Juni 2022, 06:53 WIB
IIlustrasi Guru yang Sertifikasi di Bawah Naungan Kemdikbud dan Kemenag, Cermati Informasi Penting Ini, Jangan Terlewat
IIlustrasi Guru yang Sertifikasi di Bawah Naungan Kemdikbud dan Kemenag, Cermati Informasi Penting Ini, Jangan Terlewat /Tangkap Layar YouTube/Direktorat Sekolah Dasar

BERITASOLORAYA.com – Informasi penting untuk guru yang sudah sertifikasi, baik di bawah naungan Kemdikbud ataupun Kemenag di tahun 2022.

Informasi ini sekaligus menjadi kabar gembira bagi guru yang sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud dan Kemenag.

Untuk guru yang telah sertifikasi di bawah naungan Kemenag, ada informasi penting yaitu pencairan tunjangan profesi guru yang akan dilaksanakan pada April dan Juni.

Baca Juga: Lirik Lagu Bojo Loro – Denny Caknan feat Happy Asmara dan Yeni Inka, Viral di TikTok hingga Trending 1 YouTube

Sudah ada beberapa wilayah yang melakukan pencairan TPG untuk triwulan 2 atau TW 2, yaitu:

  1. Nganjuk 
  2. Pamekasan 
  3. Sumenep 
  4. Kediri 
  5. Probolinggo 
  6. Jember 
  7. Malang 
  8. Sampang 

Baca Juga: Penting! Inilah Kategori dan Syarat Pelamar PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Seluruh Calon Peserta Harus Paham

Pencairan tunjangan sertifikasi ini dilakukan pada setiap bulan, sehingga guru sudah menerima sejak bulan April lalu hingga Mei, seperti yang tercantum dalam peraturan Kemenag nomor B-121.1/DJ.1/Dt.I.II/PP.00/01/2022, yang diterbitkan pada 31 Desember 2021.

Kemudian untuk guru yang sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud, hingga saat ini memang belum ada informasi tentang pencairan sertifikasi triwulan 2.

Namun, untuk guru non PNS di bawah naungan Kemdikbud telah muncul informasi di GTK nomor SPM (Surat Perintah Membayar) untuk pencairan TW 2 BRI.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah