Hal tersebut disampaikan Kemenpanrb, berkaitan dengan insentif yang dinilai relatif bagi sebagian pegawai negeri.
Meski demikian, dengan adanya tunjangan kinerja, gaji ke-13, gaji ke-14, jaminan pensiunan seumur hidup, taspen, dan pendapat lain.
Hal-hal tersebut diberikan oleh Pemerintah guna mendukung kinerja ASN agar dapat mengimbangi pegawai swasta.
Kemenpanrb juga menyadari bahwa yang diberikan oleh Pemerintah juga belum merata di semua daerah.
Akan tetapi, Kemenpanrb juga menyampaikan bahwa seiring dengan waktu dan jiwa pengabdian ASN akan dapat terasah.
Di samping itu, dari rencana proses perekrutan PPPK guru tahap 3 tahun 2022, yang banyak guru honorer yang akan menjadi ASN di tahun 2022 ini.
Pemerintah juga tengah mempersiapkan formasi agar guru honorer dapat diangkat menjadi ASN PPPK pada bulan Juli hingga Agustus mendatang.
Dari pengangkatan guru honorer tersebut, Pemerintah telah mengungkapkan bahwa akan mengutamakan guru honorer yang telah lulus passing grade terlebih dahulu untuk diangkat menjadi PPPK.
Hal tersebut sesuai dengan regulasi Pemerintah terkait mekanisme seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, yakni guru honorer yang telah lulus passing grade akan langsung penempatan, mekanisme kedua yaitu kesesuaian atau verifikasi, dan ketiga yaitu seleksi tes.***