BERITASOLORAYA.com- Untuk Anda yang ingin menjadi guru, harus mengetahui cara mendapatkan sertifikat diklat.
Adanya sertifikat diklat yang dimiliki oleh calon guru menjadi salah satu faktor penting dari diterima atau tidaknya Anda menjadi guru.
Sebab dari sertifikat diklat akan terlihat mana calon guru yang berpengalaman maupun yang tidak memiliki pengalaman.
Seperti diketahui sertifikat diklat adalah dokumen resmi mengenai penyelenggaraan pembelajaran dan pelatihan yang diperuntukkan mengembangkan kompetensi pegawai.
Sertifikat diklat terdapat macam-macam untuk calon guru, seperti sertifikat 32 JP, 40 JP, dan 64 JP.
Terlebih sertifikat diklat juga sangat berguna untuk guru yang mengikuti program PPG, agar dapat mudah lolos pada tahap seleksi.
Selain itu, dalam kegiatan PPG, para peserta akan diminta untuk memiliki sertifikat, bahkan tidak hanya itu, peserti juga harus memiliki TPK, buku, atau karya tulis yang lain.
Dari hal tersebut sertifikat diklat menjadi hal yang diwajibkan oleh para calon guru dari semua jenjang yang harus dipenuhi.