BERITASOLORAYA.com - Pada tahun 2022 ini, pemerintah memutuskan akan melakukan seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Formasi yang telah dipastikan akan dihadirkan pada PPPK adalah guru dan tenaga kesehatan.
Untuk Guru, ada 3 kategori pelamar yang nantinya akan berhubungan dengan afirmasi yang akan didapatkan. Yaitu pelamar kategori I,II,III.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel Portal Sulut berjudul Apakah Masyarakat Umum Bisa Daftar PPPK 2022? Ini Jawaban Pemerintah. Berikut adalah kategori pelamar guru PPPK.
Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Sedangkan pelamar Prioritas II yaitu THK-II.
Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.
Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.