BERITASOLORAYA.com- Terdapat banyak guru honorer di sekolah-sekolah yang ada di Indonesia yang telah mengajar dengan jangka waktu yang relatif.
Seperti ada guru honorer yang sudah mengajar selama belasan tahun, bahkan yang sudah berpuluh-puluh tahun pun juga ada.
Akan tetapi, adanya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah tentang ASN, menerangkan bahwa penghapusan tenaga honorer akan dilakukan oleh Pemerintah.
Dari hal tersebut, kini Pemerintah tengah mencarikan solusi untuk tenaga honorer khususnya yang berada di lingkungan Pemda (Pemerintah Daerah) dan Pusat.
Baca Juga: Kemdikbud Resmikan Ini untuk Kepala Sekolah dan Calon Kepsek, Catat Kebijakan Terbarunya!
Sebagaimana yang disampaikan dari surat edaran Kemenpanrb dengan Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada 31 Mei 2022.
Di dalam isi surat edaran tersebut dijelaskan mengenai pegawai pemerintah, yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah, yang terdiri dari PNS dan PPPK.
Lebih lanjut dari surat resmi yang dikeluarkan Kemenpanrb itulah, Pemerintah menegaskan agar penegasan status kepegawaian harus segera terselesaikan.
Pemerintah juga memberikan batas waktu sampai tanggal 28 November 2023, sebagaimana yang disampaikan dari surat edaran tersebut.