Mekanisme Penempatan PPPK Guru Tahap 3, Pelamar P1 Dapat Tentukan Sendiri di SSCASN, Simak Ketentuannya

- 2 Juli 2022, 07:08 WIB
Mekanisme Penempatan PPPK Guru Tahap 3, Pelamar P1 Dapat Tentukan Sendiri di SSCAS
Mekanisme Penempatan PPPK Guru Tahap 3, Pelamar P1 Dapat Tentukan Sendiri di SSCAS /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Pada mekanisme penempatan PPPK guru tahap 3 tahun 2022, terdapat aturan terbaru dari BKN.

Di mana pelamar prioritas 1 yang telah lulus passing grade dapat memilih formasi di akun SSCASN guru masing-masing.

Ketentuan ini dapat guru lakukan dengan langsung mengkonfirmasi terkait pemilihan formasi di PPPK guru tahap 3.

Lebih lanjut pada tahap konfirmasi formasi itu guru dapat melakukan dengan mengklik ‘yes’ atau ‘no’ di akun SSCASN masing-masing.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Cara Buat Modul Ajar Kurikulum Merdeka 2022, Pengganti RPP, Simak Selengkapnya!

Dalam hal ini sangat mempengaruhi penempatan guru honorer yang telah lulus passing grade, sehingga guru harus cermat dalam memilihnya.

Sebab dalam regulasi pengangkatan guru honorer menjadi PPPK tidak ada yang namanya mutasi.

Sehingga jika guru sudah menyetujui penempatan sekolahnya, guru tidak bisa dipindahkan ke tempat lain atau terjadi mutasi.

Oleh sebab itu, terdapat pilihan ‘no’ apabila guru tidak bersedia ditempatkan di sekolah yang dipilih oleh sistem SSCASN.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x