Untuk mengetahui informasi resminya, bisa menuju ke laman ppg.kemdikbud.go.id, atau juga bisa membuka akun Instagram @ppgkemdikbud.
Kemudian untuk syarat pendaftaran PPG Prajabatan 2022, akan diuraikan di bawah ini.
- Warga Negara Indonesia
- Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
- Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
- IPK paling rendah 3,00
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
- Menandatangani pakta integritas
- Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Jangan lupa untuk mempelajari cara mendaftar PPG Prajabatan 2022 agar tidak salah input data. Berikut penjelasan cara mendaftar.
- Calon pendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2022 membuka laman ppg.kemdikbud.go.id
- Pilih menu daftar PPG Prajabatan Tahun 2022
- Buat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB dengan data NIK masing-masing
- Login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email
- Lengkapi data diri dan data yang diminta di aplikasi SIMPKB
- Pilih lokasi tempat pelaksanaan tes substantif yang dilaksanakan secara luring
- Isi pertanyaan esai yang tertera dalam laman tersebut
- Unggah dokumen-dokumen pendukung seperti SK penyetaraan ijazah untuk mahasiswa lulusan universitas luar negeri, foto, dan pakta integritas
- Membayar biaya agar untuk mengikuti tes substantif
- Cetak kartu kartu tes substantif melalui aplikasi SIMPKB
Demikian penjelasan tentang syarat dan cara mendaftar PPG Prajabatan 2022 yang resmi diperpanjang masa pendatarannya.***