Kabar Gembira! Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Mendaftar Lengkap

- 2 Juli 2022, 08:18 WIB
Penyampaian Temu Ismail tentang Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Mendaftar Lengkap
Penyampaian Temu Ismail tentang Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Mendaftar Lengkap /*/Mantrasukabumi.com/Tangkap Layar/ Instagram @ppgkemendikbud

Untuk mengetahui informasi resminya, bisa menuju ke laman ppg.kemdikbud.go.id, atau juga bisa membuka akun Instagram @ppgkemdikbud.

Kemudian untuk syarat pendaftaran PPG Prajabatan 2022, akan diuraikan di bawah ini.

Baca Juga: 13 Hasil Audiensi Guru Honorer dengan BKN Tentang Pemilihan Formasi PPPK Tahap 3, Guru Induk Wajib Simak!

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
  4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
  5. IPK paling rendah 3,00
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  7. Surat keterangan berkelakuan baik
  8. Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
  9. Menandatangani pakta integritas
  10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Baca Juga: Aturan Baru BKN Tentang Pemilihan Formasi PPPK Guru Tahap 3, Akun SSCASN 2022 Penempatan Pelamar Prioritas 1

Jangan lupa untuk mempelajari cara mendaftar PPG Prajabatan 2022 agar tidak salah input data. Berikut penjelasan cara mendaftar.

  1. Calon pendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2022 membuka laman ppg.kemdikbud.go.id
  2. Pilih menu daftar PPG Prajabatan Tahun 2022
  3. Buat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB dengan data NIK masing-masing
  4. Login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email
  5. Lengkapi data diri dan data yang diminta di aplikasi SIMPKB
  6. Pilih lokasi tempat pelaksanaan tes substantif yang dilaksanakan secara luring
  7. Isi pertanyaan esai yang tertera dalam laman tersebut
  8. Unggah dokumen-dokumen pendukung seperti SK penyetaraan ijazah untuk mahasiswa lulusan universitas luar negeri, foto, dan pakta integritas
  9. Membayar biaya agar untuk mengikuti tes substantif
  10. Cetak kartu kartu tes substantif melalui aplikasi SIMPKB

Baca Juga: Piala AFF U-19 2022: Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Grup A, Indonesia vs Vietnam Jadi Laga Pembuka

Demikian penjelasan tentang syarat dan cara mendaftar PPG Prajabatan 2022 yang resmi diperpanjang masa pendatarannya.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id Instagram @ppgkemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x