BERITASOLORAYA.com- Terdapat ketentuan pemilihan formasi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, yang baru dirilis oleh BKN.
Ketentuan baru tersebut diperuntukkan untuk pelamar prioritas 1 (lulus passing grade) dan pelamar prioritas 2 pada PPPK guru tahap 3.
Berdasarkan Permenpanrb Nomor 20 Tahun 2022, mengenai mekanisme PPPK guru tahap 3, terdapat pasal 32.
Pada ayat 1 dijelaskan bahwasanya seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas 1 PPPK guru tahap 3 menggunakan hasil seleksi tahun 2021.
Sehingga dalam hal ini, guru honorer yang telah lulus passing grade tidak akan menjalani tes kembali.
Di sisi lain, menurut laporan singkat hasil audiensi forum guru honorer negeri lulus passing grade seluruh Indonesia PPPK guru tahap 2021.
Juga turut dipaparkan mengenai mekanisme pengangkatan PPPK guru tahap 3, yaitu dalam sistem pemilihan formasi pelamar PPPK prioritas 1 akan diarahkan oleh sistem untuk memilih formasi yang tersedia.
Selain itu, pelamar prioritas 1 juga dapat mengkonfirmasi dengan memilih yes dan no melalui sistem SSCASN guru.