Tunjangan Sertifikasi Atau TPG. Ini Cara Daftar PPG Dalam Jabatan di Lingkungan Kemendikbud Maupun Kemenag

- 3 Juli 2022, 05:48 WIB
Berikut adalah penjelasan tentang cara daftar PPG Dalam Jabatan di lingkungan Kemendikbud maupun Kemenag
Berikut adalah penjelasan tentang cara daftar PPG Dalam Jabatan di lingkungan Kemendikbud maupun Kemenag /Instagram.com @bank_indonesia

BERITASOLORAYA.com - Menjadi guru yang bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi merupakan alternatif bagi guru untuk mendapatkan gaji yang layak selain menjadi ASN. 

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari artikel Mantra Sukabumi Ingin Miliki Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru, Berikut Cara Daftar dan Tahapannya, Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi ini mulai diberikan oleh pemerintah pada tahun 2007.

Terbitnya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan menjadi penanda dijalankannya program untuk memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi kepada guru.

Baca Juga: Lulus Seleksi Akademik PPG 2022, Siapkan Berkas Portofolio Berikut Ini

Dilansir dari laman pmat.uad.ac.id, guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi dengan beberapa cara.

Pada awalnya program ini, guru dalam jabatan bisa mengikuti sertifikasi melalui Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL).

Tahapan pemberian sertifikat pendidik secara langsung dilakukan dengan cara memverifikasi dokumen.

Kemudian setelah pemberian sertifikat pendidik dengan cara memverifikasi dokumen, sertifikasi guru diberikan dengan cara program Portofolio (PF) yaitu dilakukan melalui penilaian dan verifikasi berkas yang mencerminkan kompetensi guru.

Komponen yang mencerminkan kompetensi guru tersebut di antaranya adalah :

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x