Tunjangan Sertifikasi Atau TPG. Ini Cara Daftar PPG Dalam Jabatan di Lingkungan Kemendikbud Maupun Kemenag

- 3 Juli 2022, 05:48 WIB
Berikut adalah penjelasan tentang cara daftar PPG Dalam Jabatan di lingkungan Kemendikbud maupun Kemenag
Berikut adalah penjelasan tentang cara daftar PPG Dalam Jabatan di lingkungan Kemendikbud maupun Kemenag /Instagram.com @bank_indonesia

Kemenag

  1. Tidak berbeda jauh dengan guru dibawah naungan Kemendikbud, guru Kemenag juga bisa melakukan sertifikasi melalui
  2. Peserta daftar melalui akun simpatika guru masing-masing
  3. Unggah berkas yang diminta
  4. Jika lolos, ikuti pretest
  5. Jika dinyatakan lolos pretest maka akam dipanggil sesuai kuota yang ada
  6. Lalu mengkuti diklat PPG selama 6 bulan
  7. Jika lolos semua peserta sudah berhak mendapatkan sertifikat pendidik dan mendapat Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi.

Baca Juga: 13 Hasil Audiensi Guru Honorer Dengan BKN Tentang Pemilihan Formasi PPPK Guru 2022 . Apa Saja? Simak di Sini

Itulah cara agar guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik dan dana Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi, semoga bermanfaat.*** (Robi Maulana / Mantra Sukabumi)

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x