Kemenag
- Tidak berbeda jauh dengan guru dibawah naungan Kemendikbud, guru Kemenag juga bisa melakukan sertifikasi melalui
- Peserta daftar melalui akun simpatika guru masing-masing
- Unggah berkas yang diminta
- Jika lolos, ikuti pretest
- Jika dinyatakan lolos pretest maka akam dipanggil sesuai kuota yang ada
- Lalu mengkuti diklat PPG selama 6 bulan
- Jika lolos semua peserta sudah berhak mendapatkan sertifikat pendidik dan mendapat Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi.
Itulah cara agar guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik dan dana Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi, semoga bermanfaat.*** (Robi Maulana / Mantra Sukabumi)