4 Kondisi Terbaru Pelamar P1 di PPPK 2022, dalam Mengisi Formasi, Ada Perubahan yang Signifikan

- 7 Juli 2022, 12:31 WIB
4 Kondisi Terbaru Pelamar P1 di PPPK 2022 dalam Mengisi Formasi, Ada Perubahan yang Siginifikan?
4 Kondisi Terbaru Pelamar P1 di PPPK 2022 dalam Mengisi Formasi, Ada Perubahan yang Siginifikan? /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Pada kategori pelamar PPPK guru 2022, terdapat jenis pelamar yang masuk ke dalam prioritas 1.

Untuk jenis pelamar prioritas 1 PPPK 2022 merupakan pelamar yang telah dinyatakan lulus passing grade di tahun 2021.

Dalam hal tersebut, terdapat empat kondisi pelamar prioritas 1 di PPPK 2022 yang akan 100% mengisi formasi sebagai ASN PPPK, diantaranya yakni:

  1. Guru THK-II sekolah induk

Guru THK-II yang telah lolos passing grade, maka guru tersebut akan mengisi formasi dari sekolah induk dengan pertimbangan jumlah kuota formasi sama atau lebih banyak dari jumlah guru induk.

Baca Juga: Ada Celah Bagi Peserta Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022, yang Dinyatakan Tidak Lolos, Apa Ketentuannya?

Faktor pertimbangan yang pertama guru THK-II dapat mengisi formasi, adalah guru THK-II yang telah lolos passing grade adalah menempati urutan pertama untuk mengisi formasi berdasarkan urutan kategori pelamar prioritas.

Kemudian guru THK-II lolos passing grade, sekaligus mengunci formasi di sekolah induk, sehingga tidak bisa digeser.

  1. Guru honorer negeri lolos passing grade

Guru honorer negeri lolos passing grade pengunci formasi sekolah induk dengan pertimbangan sekolah induk dan dengan menyesuaikan jumlah kuota formasi sama atau lebih banyak dari guru induk.

Baca Juga: SE Dinas Pendidikan, Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2022/2023, Kapan Mulai Belajar?

Dalam hal ini berlaku bagi guru honorer negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan masa pengabdian sudah lebih dari tiga tahun ke atas.

  1. Pelamar prioritas dengan sistem pemindahan kuota

Pada hal ini yang akan mendapatkan formasi yaitu pelamar prioritas dengan sistem pemindahan kuota dari sekolah lain ke sekolah induk tempat guru passing grade.

Dengan catatan di sekolah induk guru passing grade nya masih memerlukan guru dan sekolah asal formasi tidak ada guru yang lolos passing grade dan satu wilayah.

  1. Pelamar prioritas yang masuk cloud

Lebih lanjut pelamar P1 yang akan mengisi formasi adalah pelamar prioritas yang masuk cloud mendapatkan formasi di sekolah yang masing kekurangan guru.

Perlu diketahui ketika guru masuk ke dalam cloud, itu artinya guru tersebut mendapatkan perhatian dari Pemerintah, sebab database pelamar tersebut telah dirangkum dan disimpan.

Jika guru masuk ke dalam cloud, ketika formasi telah membuka formasi untuk guru-guru yang telah ditampung di database, maka nantinya guru tersebut akan ditempatkan ke sekolah-sekolah yang membutuhkan guru.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Abil Maiwa Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x