Ada Celah Bagi Peserta Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022, yang Dinyatakan Tidak Lolos, Apa Ketentuannya?

- 7 Juli 2022, 12:17 WIB
Ada Celah Bagi Peserta Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan yang Dinyatakan Tidak Lolos, Apa Ketentuannya?
Ada Celah Bagi Peserta Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan yang Dinyatakan Tidak Lolos, Apa Ketentuannya? /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Pengumuman hasil seleksi akademik peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 telah dilakukan di bulan Juni lalu.

Terdapat dua kategori peserta seleksi pada PPG Dalam Jabatan 2022, yakni yang telah dinyatakan lolos dengan yang tidak.

Bagi peserta PPG daljab yang telah dinyatakan tidak lolos di tahun 2022 ini, perlu mengetahui bahwa terdapat peluang untuk dapat mengikuti seleksi berikutnya.

Perlu diketahui bahwa untuk pelaksanaan PPG 2022 ini terdapat dua jenis peserta yaitu peserta utama dan peserta cadangan.

Baca Juga: SE Dinas Pendidikan, Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2022/2023, Kapan Mulai Belajar?

Peserta utama merupakan yang sudah pasti mengikuti tahapan selanjutnya dan tidak bisa digantikan kecuali tidak melakukan konfirmasi kesediaan di tanggal 6 hingga 10 Juli 2022.

Sementara peserta cadangan adalah peserta yang harus menunggu celah dari peserta utama, seperti halnya peserta utama berhalangan hadir atau tidak bisa mengikuti PPG.

Kemudian, adanya penambahan kuota, yang menyebabkan peserta cadangan dapat maju guna mengisi kuota yang kosong.

Hal tersebut pernah terjadi pada tahun 2021, di mana untuk kuota PPG yang telah disediakan di tahun 2022 tidak sampai jumlahnya.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Maksimus Maksa Kian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x