Terbaru! Berikut Peluang Guru Honorer Diangkat Menjadi ASN, Resmi dari Hasil Audiensi Bersama Komisi X DPR RI

- 12 Juli 2022, 08:11 WIB
Ilustrasi Peluang Guru Honorer Diangkat Menjadi ASN, Resmi dari Hasil Udiensi Bersama Komisi X DPR RI
Ilustrasi Peluang Guru Honorer Diangkat Menjadi ASN, Resmi dari Hasil Udiensi Bersama Komisi X DPR RI /ANTARA/Destyan Sujarwoko/

BERITASOLORAYA.com – Guru honorer semakin mendapatkan peluang besar dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini.

Terlebih setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) digelar antara perwakilan guru lulus PG bersama dengan Komisi X DPR RI.

Perwakilan guru honorer tersebut dihadirkan secara resmi pada tanggal 6 Juli 2022 lalu, dan melaksanakan audiensi bersama dengan Komisi X DPR RI secara langsung.

Baca Juga: Memasuki Bulan Juli, Mobile Legends akan Hadir dengan Berbagai Event Menarik, Simak Berikut Ini

Audiensi guru honorer bersama dengan Komisi X DPR RI membahas tentang pelaksanaan seleksi PPPK guru tahun 2022.

Guru honorer menyampaikan beberapa aspirasi kepada Komisi X DPR RI terkait dengan peluang guru honorer terutama yang sudah lulus passing grade, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Mengintip Berbagai Sudut Paling Menarik di Jalan Braga Bandung, Ada Tempat Sosialita Belanda Pernah Berkumpul

  1. Guru PPPK yang sudah ditempatkan dan dilantik pada tahap 1 dan 2, maka tidak mendapatkan jam mengajar di kelas pada tahun ajaran baru 2022/2023.
  2. Komisi X DPR RI harap mengundang Pemda untuk pengajuan formasi dan ketersediaan anggaran PPPK.
  3. Memohon supaya seluruh tenaga kependidikan agar diperhatikan dan ada seleksi bagi yang sudah mengabdi bertahun-tahun.
  4. Guru yang sudah mengikuti seleksi PPPK dan dinyatakan lulus passing grade diharap bisa segera mendapatkan SK khususnya bagi pelamar prioritas 1.
  5. Guru swasta yang dinyatakan lulus passing grade harap tidak dikembalikan ke sekolah asal.
  6. Formasi bagi guru bahasa Inggris tidak lebih dari 10% dari formasi yang ada pada total seleksi tahap 1 dan 2.
  7. Guru yang lulus PG di provinsi Jawa Barat sebanyak 10.397 dan sejumlah 6.425 sudah mendapat formasi, sedangkan 3.972 lainnya belum yang mengajar mapel PAI, Bahasa Inggris, PKn, PKWU, PJOK, dan guru SLB.
  8. Di Provinsi Lampung baru 2 Kabupaten yang sudah mendapatkan SK pada seleksi PPPK tahap 1 dan 2, sementara ada 13 Kabupaten lainnya yang belum.
  9. Nasib guru yang terlanjur di PHK dan belum mendapatkan SK.
  10. Memberikan tabulasi persoalan pada tes seleksi ASN PPPK 2021.
  11. Memohon guru yang sudah lulus PG di Kabupaten Bekasi sejumlah 2.593 untuk segera menerima SK Pengangkatan ASN PPPK 2022, dan tidak hanya 1.020 saja yang diusulkan, hal itu juga diminta untuk daerah yang lain.

Baca Juga: Segar! Resep Sop Daging Sapi Kuah Bening Enak, Cocok Dimakan Ketika Hangat

Menanggapi aspirasi dari perwakilan guru honorer tersebut, kemudian Komisi X DPR RI memberikan tanggapan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x