BERITASOLORAYA.com – Dalam pelaksanaan proses pembelajaran, setiap tenaga pendidik pasti membutuhkan perangkat ajar.
Menurut penjelasan dari Kemendikbud, perangkat ajar adalah berbagai bahan ajar yang dapat digunakan untuk proses pembelajaran.
Untuk menjelaskan mengenai perangkat ajar ini, Kemendikbud mengeluarkan salinan Nomor 262/M/2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 22 Juni 2022.
Setiap tenaga pendidik harus mengetahui tentang perangkat ajar sesuai penjelasan dari Kemendikbud.
Menurut salinan dari Kemendikbud, perangkat ajar yang bisa digunakan oleh tenaga pendidik meliputi buku teks pelajaran, modul ajar, modul projek penguatan profil pelajar Pancasila, serta contoh-contoh kurikulum operasional satuan pendidikan.
Kemendikbud juga memberikan keleluasaan pada tenaga pendidik untuk menggunakan video pembelajaran sebagai perangkat ajar.
Hal ini dikarenakan video bisa dimanfaatkan sebagai bahan ajar oleh tenaga pendidik.
Sebagaimana informasi yang didapatkan BeritaSoloRaya.com dari laman Kemendikbud, perangkat ajar digunakan oleh tenaga pendidik sebagai upaya untuk mencapai profil pelajar Pancasila dan Capaian Pembelajaran.