Regulasi Panselnas di PPPK 2022 Bagi Guru Lulus PG Sekolah Induk, tetapi Formasi yang Ada Kurang

- 17 Juli 2022, 14:54 WIB
Regulasi Panselnas di PPPK 2022 Bagi Guru yang Lulus PG Sekolah Induk, tetapi Formasi yang Disediakan Kurang
Regulasi Panselnas di PPPK 2022 Bagi Guru yang Lulus PG Sekolah Induk, tetapi Formasi yang Disediakan Kurang /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Pada PPPK guru tahun 2022 terdapat sebanyak 193 ribu lebih guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi.

Jumlah guru honorer tersebut pada rekrutmen PPPK 2022, turut menjadi perhatian pada Rapat Koordinasi, yang diselenggarakan pada tanggal 12 hingga 15 Juli 2022 lalu, di Surabaya.

Rakoor yang membahas mengenai Pemenuhan Kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah di Tahun 2022 ini, disampaikan langsung oleh Panselnas.

Baca Juga: Posisi Guru Honorer di PPPK 2022, Dijawab oleh Panselnas: Orang-orang Inilah yang Nanti...

Pada Rakoor tersebut, Panselnas menyampaikan mengenai formasi yang diadakan di tahun 2022 untuk guru yang telah lulus passing grade.

“Dalam satu sekolah guru bahasa Inggris yang lulus passing grade ada 17, kebutuhannya sebetulnya cukup dua orang, karena itu rombel sedang, tidak kecil, dan tidak besar.

Akan tetapi yang lulus passing grade untuk bahasa Inggris ada 17, saya gak ngerti. Kenapa kok perebutan daerahnya, mudah-mudahan bukan di wilayah Bapak/Ibu,” kata Panselnas.

Baca Juga: Bulan Juli Guru PPPK 2022 yang Telah Lulus Passing Grade, Sudah Bisa Lihat Sekolah dan Nama

Dalam hal tersebut, Panselnas mengatakan sebanyak apapun sisa formasi yang guru miliki, tetap hanya dua yang akan ditempatkan di sekolah induk.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x