BERITASOLORAYA.com - Sebelum melanjutkan ke tahap pendaftaran PPPK 2022, peserta harus membuat akun SSCASN terlebih dahulu.
Selain itu, peserta juga harus melakukan daftar ulang serta mendapatkan kartu informasi akun sistem seleksi calon ASN 2022 atau kartu registrasi akun SSCASN.
Maka, dari itu artikel ini akan memberikan informasi terkait cara membuat akun SSCASN PPPK 2022 dan cara daftar ulang PPPK 2022.
Baca Juga: Pernah Alami Sakit Kepala Sampai ke Mata? Kenali 6 Penyebab Berikut Ini
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Usman Oegi, pembuatan akun biasanya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pembuatan akun tentunya berlaku bagi PPPK guru maupun non guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembuatan akun SSCASN lebih baik menggunakan laptop, agar pemakaiannya lebih gampang dan detail.
Berikut langkah-langkah pembuatan akun SSCASN, yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Besaran Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi Guru, Cek Peraturan dan Link Resminya