Panselnas Akan Pindahkan Formasi untuk Guru PG, Jika Hal Ini Terjadi: Saya Tegaskan Kembali

- 18 Juli 2022, 07:32 WIB
Regulasi Panselnas Pada PPPK Guru 2022, untuk yang Telah Lulus PG: Saya Tegaskan Kembali
Regulasi Panselnas Pada PPPK Guru 2022, untuk yang Telah Lulus PG: Saya Tegaskan Kembali /tangkapan layar Kemdikbud/Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Terdapat ketentuan yang disampaikan oleh Panselnas mengenai pemenuhan kebutuhan formasi PPPK guru 2022.

Hal ini diperuntukkan bagi pelamar PPPK guru 2022 yang telah lulus passing grade di tahun 2021 lalu.

Ketentuan pengisian formasi ini, disampaikan melalui Rapat Koordinasi Regional 5, mengenai pemenuhan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.

Rakoor yang diadakan Panselnas dengan Pemda ini diselenggarakan selama empat hari, yaitu dari tanggal 12 hingga 15 Juli 2022, di Surabaya.

Pada Rakoor tersebut, Panselnas menyampaikan untuk mekanisme seleksi yang pertama yaitu langsung penempatan.

Seperti diketahui bahwasanya mekanisme seleksi yang pertama ini diperuntukkan bagi guru honorer yang telah lulus passing grade di tahun 2021.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 2022, Pada Link Daftar P3K Akhirnya Terjawab, Kapan Waktunya?

“Saya menegaskan kembali bahwa di sekolah negeri sudah kita perhitungkan. Lalu di sekolah c ada guru bahasa Indonesia yang telah lulus passing grade, maka yang akan kita lakukan formasi satu itu (matematika), akan kita pindahkan menjadi formasi agama di sekolah itu,’’ kata Panselnas.

Selain itu, Panselnas juga menyampaikan bagi guru honorer yang mengajar di mata pelajaran tertentu pada ketentuan PPPK guru 2022.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah