Kemdikbud Sampaikan Ini Pada PPPK Guru 2022, Sinkronisasi Data Kebutuhan Peserta, Semakin Dekat Pengangkatan

- 19 Juli 2022, 08:00 WIB
Kemdikbud Sampaikan Ini Pada PPPK Guru 2022, Sinkronisasi Data Kebutuhan Peserta, Semakin Dekat Pengangkatan
Kemdikbud Sampaikan Ini Pada PPPK Guru 2022, Sinkronisasi Data Kebutuhan Peserta, Semakin Dekat Pengangkatan /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Agenda PPPK guru 2022 di bulan Juli ini adalah penempatan guru yang lulus passing grade hingga bulan Agustus mendatang.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Kemdikbud pada Rapat Koordinasi mengenai pengadaan PPPK guru 2022.

Selain itu, Kemdikbud juga telah menyampaikan perkembangan mengenai sinkronisasi data kebutuhan guru untuk segera dioptimalkan kuota formasi guru PPPK 2022.

Hal itu disampaikan melalui laman resmi Kemdikbud, pada Kamis, 14 Juli tahun 2022 lalu.

Pada laman tersebut dijelaskan bahwa Kemdikbud telah melakukan koordinasi serta sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se Jawa Timur, Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan NTB, di Surabaya.

Baca Juga: Bulan Juli Guru PPPK 2022 yang Telah Lulus Passing Grade, Sudah Bisa Lihat Sekolah dan Nama

Rakoor yang diadakan selama empat hari tersebut, yakni dari tanggal 12 hingga 15 Juli 2022, menjelaskan bahwa pada PPPK guru 2021, telah meluluskan sebanyak 239,860 guru honorer dari sebanyak 506,252 formasi yang diajukan oleh Pemda.

Sementara dari sisa guru yang tidak lulus pada PPPK guru 2021, berjumlah sebanyak 193,954 guru honorer yang statusnya telah lulus passing grade di tahun 2021, tetapi tidak mendapatkan formasi.

Nunuk Suryani, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Ristek menjelaskan mengenai posisi guru honorer yang telah lulus passing grade di PPPK guru 2022.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 2022, Pada Link Daftar P3K Akhirnya Terjawab, Kapan Waktunya?

“Ini yang akan kita prioritaskan untuk rekrutmen tahun 2022. Pekerjaan rumah kita bersama yaitu 193,954 yang sudah dinyatakan lulus passing grade seleksi 2021 agar mendapatkan formasi tahun 2022,” kata Nunuk.

Lebih lanjut, Nunuk juga menyampaikan bahwasanya kebutuhan formasi di tahap 3 pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi di tahun 2022.

Oleh sebab itu, Kemdikbud menghimbau agar Pemda untuk sesegera mungkin melakukan usulan kuota formasi PPPK guru 2022.

Sebagaimana amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2022 mengenai Pemerintah Daerah yang dapat memberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait pemenuhan atau pengajuan formasi PPPK kepada Pemda.

Selain itu, Nunuk juga menjelaskan adanya perubahan mekanisme pada penerimaan guru PPPK 2022, terjadi setelah Kemdikbud bersama dengan KemenpanRB melakukan evaluasi pada seleksi tahun 2021.

Oleh sebab itu, Pemerintah sepakat untuk mengubah mekanisme seleksi PPPK guru 2022, yang terdapat tiga jenis yakni langsung penempatan, observasi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x