BERITASOLORAYA.com- Bagi sebagian peserta PPPK guru 2022 akan mendekati tahap pemilihan formasi.
Hal itu berlaku bagi guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021, dan di bulan Juli hingga Agustus merupakan agenda peserta yang lulus PG diangkat menjadi PPPK guru 2022.
Sementara untuk pelamar yang belum lulus passing grade, guru honorer sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru honorer sekolah swasta akan dilakukan perekrutan pada bulan September hingga Desember.
Hal tersebut berlaku apabila sisa formasi PPPK guru tahun 2022 masih tersedia, setelah mengangkat sebanyak 193 ribu lebih guru lulus PG.
Baca Juga: Bulan Juli Guru PPPK 2022 yang Telah Lulus Passing Grade, Sudah Bisa Lihat Sekolah dan Nama
Sebagaimana yang telah disampaikan Kemdikbud dalam mekanisme seleksi PPPK guru 2022, yang terdapat tiga jenis, yakni langsung penempatan, observasi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.
Di sisi lain juga terdapat perubahan pada akun SSCASN dari beberapa pelamar PPPK guru 2022, yakni terdapat tulisan ‘Seleksi PPPK Guru 2022 Telah Selesai’ dan ada juga pelamar dengan tampilan tulisan ‘Memilih Formasi PPPK Guru Tahap 3’.
Dari perbedaan tampilan tersebut, tidak sedikit peserta PPPK guru 2022 yang bertanya-tanya terkait perbedaan tersebut.
Berdasarkan PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022, Pasal 17 Ayat 1, dijelaskan mengenai regulasi perencanaan PPPK guru.