Cek Keaktifan Akun SSCASN PPPK 2022 untuk Guru Lulus PG Berakhir Tanggal 25 Juli? Ini Jawaban Kemdikbud

- 19 Juli 2022, 13:17 WIB
Ilustrasi jawaban Kemdikbud mengenai kebenaran informasi cek keaktifan akun SSCASN PPPK 2022 untuk guru lulus PG berakhir pada tanggal 25 Juli.
Ilustrasi jawaban Kemdikbud mengenai kebenaran informasi cek keaktifan akun SSCASN PPPK 2022 untuk guru lulus PG berakhir pada tanggal 25 Juli. /Geralt Altmann/Pixabay
 
BERITASOLORAYA.com - Terkait pengadaan PPPK 2022, sempat ada informasi yang beredar mengenai postingan bahwa pada tanggal 25 Juli akan ada absensi di akun SSCASN.
 
Dalam info yang beredar mengenai absensi di akun SSCASN di seleksi PPPK 2022 mengklaim bertujuan untuk mengetahui guru yang lulus PG.

Selain itu, terdapat kabar tentang tanggal 21 Juli mengenai batas akhir untuk pengisian E-formasi dari Pemerintah Daerah terkait ajuan tambahan kuota.

Baca Juga: Waspada, 7 Ciri Toxic Parents Ini Perlu Anda Sadari Agar Tidak Berdampak Buruk bagi Anak

Pada informasi tersebut, atas tanggal 21 Juli dihimbau untuk guru yang lulus passing grade di tahun 2021 harap melakukan pendaftaran ulang di PPPK 2022.

Apabila guru yang lulus passing grade tidak melakukan daftar ulang, kepesertaannya dalam mengikuti seleksi PPPK 2022 akan hangus.

Lalu, apakah cek keaktifan atau absensi di akun SSCASN untuk guru lulus passing grade di PPPK 2022 terakhir tanggal 25 Juli benar? Bagaimana faktanya?

Layanan GTK Kemendikbud menjawab atas pertanyaan mengenai cek keaktifan guru lulus passing grade tahun 2021 untuk PPPK 2022 yang terakhir tanggal 25 Juli.

Baca Juga: Kemdikbud Resmi Jalankan Aturan Terbaru untuk Seluruh Guru Sertifikasi, CATAT! Deadline Agustus 2022

Pasalnya, diketahui bahwa layanan GTK Kemendikbud merupakan akun resmi Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).

Layanan tersebut juga merupakan sebuah rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Dirjen GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani sempat memberitahukan bahwa, apabila guru, pendidik dan tenaga kependidikan mengalami kendala atau permasalahan dapat bertanya langsung melalui layanan Kemdikbud tersebut.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x