Hal yang Harus Dilakukan oleh Satuan Pendidikan dalam Implementasi Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri Belajar

- 21 Juli 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi. Persiapan dan langkah yang harus dilakukan satuan pendidikan dalam Implementasi Kurikulum Merdeka jalur Mandiri Belajar.
Ilustrasi. Persiapan dan langkah yang harus dilakukan satuan pendidikan dalam Implementasi Kurikulum Merdeka jalur Mandiri Belajar. /freepik /<a href='https://www.freepik.com/vectors/hari-pendidikan'>Hari pendidikan vector created by freepik - www.freepik.com</a>

BERITASOLORAYA.com - Dalam penerapan Implementasi Kurikulum Merdeka jalur Mandiri Belajar, Kemendikbud telah merilis surat edaran untuk satuan pendidikan. Tujuan dari perilisan surat edaran ini adalah untuk mengatur persiapan dan langkah.

Untuk menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka jalur Mandiri Belajar, maka setiap satuan pendidikan harus menjalankan persiapan dan langkah yang matang. Oleh sebab itu, Kemendikbud merilis surat edaran Nomor 1919/B1.B5/GT.01.03/2022.

Dalam surat edaran Nomor 1919/B1.B5/GT.01.03/2022, telah tercantum berbagai penjelasan mengenai persiapan dan langkah yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Intip Disini! Inilah 3 Penentu Kelulusan PPPK 2022 untuk Pelamar Prioritas dan Umum, Bisa Lulus Asalkan...

Persiapan dan langkah ini berguna dalam Implementasi Kurikulum Merdeka jalur Mandiri Belajar.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemendikbud, persiapan dan langkah yang harus dilakukan satuan pendidikan dalam Implementasi Kurikulum Merdeka jalur Mandiri Belajar di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Unduh dan pasang Platform Merdeka Mengajar di smartphone Android atau akses melalui laman https://guru.kemdikbud.go.id/.

2. Melakukan login dengan akun belajar.id.

3. Menyaksikan video Implementasi Kurikulum Merdeka per jenjang melalui fitur video inspirasi atau melalui laman https://guru.kemdikbud.go.id/video-inspirasi/.

4. Mengikuti pelatihan mandiri Kurikulum Merdeka di Platform Merdeka Mengajar atau melalui laman https://guru.kemdikbud.go.id/.

5. Mempelajari asesmen dan perangkat ajar Kurikulum Merdeka di Platform Merdeka Mengajar atau melalui laman https://guru.kemdikbud.go.id/.

6. Mengikuti sesi berbagi praktik baik Kurikulum Merdeka di Platform Merdeka Mengajar pada fitur Bukti Karya Saya atau melalui laman https://guru.kemdikbud.go.id/.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x